Terkait penyebar informasi bohong atau hoaks, Navid menuturkan pihaknya bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum.
Jambi : Dinamisnews.comPengurus Karang Taruna Provinsi Jambi menyiapkan langkah hukum terhadap oknum masyarakat yang diduga melakukan pengrusakan kantor sekretariat dan oknum penyebaran fitnah sehingga merusak nama baik organisasi.
Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi Navid SH didampingi Sekretaris Kemas Abdul Somad SH MH menyatakan untuk oknum pelaku pengrusakan dan penggembokan paksa sekretariat sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Kota Jambi Selasa malam, (23/7/2019).
“Tadi pagi, sejumlah penyidik dari Polresta Jambi sudah ke lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara. Gembok yang dipasang oknum warga juga sudah dibawa oleh polisi, “tutur Navid kepada Dinamisnews.com, Rabu (24/7/2019).
Terkait penyebar informasi bohong atau hoaks, Navid menuturkan pihaknya bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum.
“Kebetulan banyak rekan-rekan kita peduli, baik itu praktisi dan akademisi hukum yang tengah mengkaji langkah untuk menindak tegas oknum pelaku penyebar hoaks,”tegasnya.
Aksi pengrusakan dan penggembokan paksa sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi di Jalan Empu Gandring No 67 Kelurahan Solok Sipin terjadi, Selasa malam (23/7/2019).
Aksi segelintir orang mengatasnamakan warga sekitar ini diduga ditunggangi oknum pedagang kaki lima yang ingin berjualan didepan sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi, pada saat aksi sejumlah informasi bohong sengaja disebarluaskan ke masyarakat.
Kejadian bermula pada Juni 2019, sedang dilaksanakan pembangunan proyek drainase di kawasan yang biasa digunakan PKL berdagang di bahu jalan oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Para pedagang yang biasa berjualan di pinggir jalan depan RSI Arafah itu ditertibkan kontraktor pelaksana.
Pada saat pengerjaan proyek drainase seeang berjalan, sejumah oknum pedagang kaki lima meminta izin untuk berjualan didalam pagar sekretariat Karang Taruna, tapi tidak diizinkan. Karena selain bertentangan dengan peraturan daerah Kota Jambi tentang PKL, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktifitas pejalan kaki.
Diduga akibat penolakan ini, sejumlah pengurus mendapatkan ancaman dari oknum PKL. Puncaknya, pada saat lokasi berjualan akan dibangun taman oleh pengurus Karang Taruna, sejumlah oknum PKL datang lalu merusak taman yang sedang dikerjakan tukang.
Oknum PKL lalu memprovokasi warga untuk ikut merusak dan menghentikan tukang yang tengah bekerja membangun taman. Oknum ini juga memprovokasi warga untuk mengembok sepihak kantor sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi.- Pengurus Karang Taruna Provinsi Jambi menyiapkan langkah hukum terhadap oknum masyarakat yang diduga melakukan pengrusakan kantor sekretariat dan oknum penyebaran fitnah sehingga merusak nama baik organisasi.
Ketua Karang Taruna Provinsi Jambi Navid SH didampingi Sekretaris Kemas Abdul Somad SH MH menyatakan untuk oknum pelaku pengrusakan dan penggembokan paksa sekretariat sudah dilaporkan ke aparat Kepolisian Resort Kota Jambi Selasa malam, (23/7/2019).
“Tadi pagi, sejumlah penyidik dari Polresta Jambi sudah ke lokasi untuk memeriksa tempat kejadian perkara. Gembok yang dipasang oknum warga juga sudah dibawa oleh polisi, “tutur Navid kepada Dinamisnews.com, Rabu (24/7/2019).
Terkait penyebar informasi bohong atau hoaks, Navid menuturkan pihaknya bersama tim hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum.
“Kebetulan banyak rekan-rekan kita peduli, baik itu praktisi dan akademisi hukum yang tengah mengkaji langkah untuk menindak tegas oknum pelaku penyebar hoaks,”tegasnya.
Aksi pengrusakan dan penggembokan paksa sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi di Jalan Empu Gandring No 67 Kelurahan Solok Sipin terjadi, Selasa malam (23/7/2019).
Aksi segelintir orang mengatasnamakan warga sekitar ini diduga ditunggangi oknum pedagang kaki lima yang ingin berjualan didepan sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi. Pada saat aksi sejumlah informasi bohong sengaja disebarluaskan ke masyarakat.
Kejadian bermula pada Juni 2019, sedang dilaksanakan pembangunan proyek drainase di kawasan yang biasa digunakan PKL berdagang di bahu jalan oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Para pedagang yang biasa berjualan di pinggir jalan depan RSI Arafah itu ditertibkan kontraktor pelaksana.
Pada saat pengerjaan proyek drainase seeang berjalan, sejumah oknum pedagang kaki lima meminta izin untuk berjualan didalam pagar sekretariat Karang Taruna, tapi tidak diizinkan. Karena selain bertentangan dengan peraturan daerah Kota Jambi tentang PKL, juga menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktifitas pejalan kaki.
Diduga akibat penolakan ini, sejumlah pengurus mendapatkan ancaman dari oknum PKL. Puncaknya, pada saat lokasi berjualan akan dibangun taman oleh pengurus Karang Taruna, sejumlah oknum PKL datang lalu merusak taman yang sedang dikerjakan tukang.
Oknum PKL lalu memprovokasi warga untuk ikut merusak dan menghentikan tukang yang tengah bekerja membangun taman. Oknum ini juga memprovokasi warga untuk mengembok sepihak kantor sekretariat Karang Taruna Provinsi Jambi. ( TIM/Net )