Arie Suryanto : Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan Tanjung Jabung Timur
Dinamisnews.com : Jambi
Hari ini Jambi bahkan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur masih dihadapkan pada persoalan asap, akibat kebakaran hutan dan lahan, kejadian tahun 2015 kembali terjadi, benarkah semua ini peringatan dari tuhan sebagai pencipta alam dan seisi-isinya.
Terkait hal itu Arie Suryanto selaku pemerhati kebijakan dan lingkungan Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi angkat bicara, menurut Arie Suryanto yang menjadi persoalannya adalah bahwa selama ini kita telah melakukan penganiayaan terhadap lingkungan hidup di negeri ini dengan dalih peningkatan ekonomi daerah, sejumlah Sumber Daya Alam di exploitasi secara berlebihan tanpa memikirkan dampak yang bakal terjadi di kemudian hari.
Ditambah lagi dengan Perusahaan Perkebunan yang telah membuka ruang pada lahan-lahan yang bukan peruntukannya, Undang-Undang Kehutanan di labrak untuk kepentingañ kaum Kapitalis yang begitu leluasa mengembangkan usahanya dengan alasan investasi ” tuturnya
Saya tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, namun intinya hari ini semua baru sadar bahwa persoalan asap sudah menyengsarakan banyak orang, sekolah di liburkan, saluran pernafasan dan kesehatan harus terganggu, jarak pandang semakin membahayakan bagi para pengendara, semua ini bermuara pada ketidak tegasan aturan dan perundang-undangan yang ada dan ujung-ujungnya masyarakat yang harus jadi korban ” Tukas Arie
Satuan gugus terdepan sebagai penanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan, jusstru dibebankan kepada TNI dan POLRI, sementara Manggala Agni, BNPBD, DAMKAR dan Relawan terus berjibaku memadamkan sejumlah titik api yang terjadi di berbagai wilayah di Propinsi Jambi, Bahkan seorang Presiden Joko Widodo hanya memberikan Ultimatum untuk mencopot Kapolda sampai Kapolres, Namun persoalannya bukan itu seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia adalah lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini ” jelasnya
Ditambahkan lagi oleh Arie bahwasanya, Presiden di nilai telah gagal menunjuk dan mengangkat seorang menteri yang tidak paham terhadap persoalan lingkungan hidup terlebih lagi dengan di tariknya lagi kewenangan Kabupaten/Kota mengelola kehutanan yang saat ini dibawah kendali Dinas Kehutanan Propinsi adalah keputusan yang sangat keliru, sehingga undang-undang nomor 23 tahun 2014 tersebut harus di revisi atau di tinjau ulang jika perlu dilakukan judisial review ke mahkamah konstitusi.
Peran Kabupaten/Kota terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hari ini, hanya sebatas koordinasi, karena semua kewenangan telah di kembalikan ke Dinas Kehutanan Propinsi, padahal yang punya wilayah itu seharusnya Kabupaten Kota, sangat aneh bukan ??????? ” ungkapnya
Disamping itu Presiden Jokowi membentuk lembaga Badan Restorasi Gambut ( BRG ) melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertujuan melakukan pencegahan dan antipasi kebakaran lahan gambut dengan menggelontorkan program Skat Kanal dan Sumur Hydrant, pertanyaannya adalah sudah efektifkah program-program tersebut, lalu berfungsikah program tersebut, tapi kenapa kebakaran tetap saja meluas kemana-mana, bahkan pada saat terjadinya kebakaran lembaga yang memiliki kewenangan dalam pencegahan kebakaran, justru batang hidungnya tidak kelihatan pada saat TNI-POLRI, Manggala Agni, BNPBD, Damkar dan relawan tengah berjibaku memadamkan api, meskipun harus berhadapan dengan panasnya bara api dan Asap yang kedepannya dapat berdampak buruk terhadap kesehatan bagi mereka.
Saya berharap kepada Kapolri dan untuk lebih memperhatikan Panglima TNI untuk lebih memperhatikan tugas-tugas Kapolda-Pangdam, Kapolres dan Dandim, bahwa sebenarnya yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, bukan tanggung Jawab TNI-POLRI, untuk itu saya mohon kepada presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk menganulir pencopotan jabatan, apabila di nilai gagal mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi.
Semoga dengan adanya postingan ini, presiden dapat melakukan rapat terbatas dengan jajaran menteri terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, sebagai penanggung jawab masalah kehutanan di Republik ini ” Tutup Arie Suryanto menyikapi saat diwawancarai terkait Kabut asap di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sumber :Arie Suryanto
Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan Tanjung Jabung Timur provinsi Jambi
Muchtar.NsT