Dinamisnews.com : Jambi
Berdasarkan dugaan gagal konstruksi atas pekerjaan kontruksi pembangunan jembatan di Koto Panjang kecamatan Depati Tujuh kabupaten kerinci yang menelan anggaran APBD, hari ini Senin 2 Desember 2019 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi oleh beberapa warga yang tidak disebutkan namanya.
Saat situasi pelaporan berlangsung, tampak dan terdengar pelapor sedang berargument tentang bangunan jembatan penghubung yang baru di bangun dalam hitungan bulan sudah roboh , sambil menunjuk dokument berjilid biru kepada petugas Kejati pada saat itu yang diketahui bernama Lexy Fatalani SH MH Selaku Kasi Penkum Kejati Jambi.
Baca juga :
Selanjutnya awak media ini berupaya wawancara kepada pelapor yang tak mau disebutkan namanya terkait laporannya tadi, pelapor menjawab ” Saya heran kenapa pihak PUPR kerinci berani menerima pekerjaan tersebut, apakah PUPR kerinci berintegritas, kemana konsultan pengawas ” jawabnya dengan nada kecewa.
Dan di lanjutnya lagi ” kami sangat menyayangkan atas kinerja konsultan perencanaan yang berani menganggarkan jembatan tersebut hanya dengan nilai 4 ratus juta’an , standarisasi volume yang kami nilai tidak mampu menahan beban yang normal, belum lagi beban arus sungai yang seharusnya juga jadi perhitungan dalam perencanaan tersebut, ini di luar akal sehat , ironisnya diterima oleh kabid perncanaan dan di jalankan oleh pihak PUPR dan sekarang jembatan itu roboh sehingga uang masyarakat terkesan sia sia, jadi tak bermanfaat sehingga menyebabkan kerugian negara, kerugian masyakat sekitar tentunya ” tungkasnya lagi.
Ditambahkan pelapor terkait laporannya menerangkan ” iya kami harap langkah kami dalam melakukan laporan resmi ini akan segera di tindak lanjuti dan saya menunggu surat undangan untuk di BAP di Kejati Jambi terkait laporan itu ” tutup nya
( Bob to )