Dinamisnews.com : Jambi
Senin 9 Desember Masyarakat yang tergabung dalam LSM peduli anak bangsa dari rakyat indonesia (PABRI) Lakukan aksi di depan gedung kejati jambi Terkai mandet/stagnannya penanganan kasus Pengadaan Baju dinas anggota dprd periode 2014 – 2019 ,
Dalam orasinya Dian Saputra Selaku Ketua Lsm Pabri Lantang berteriak Tersangkakan SEKWAN Dprd Kab Muaro Jambi, Kasus dengan surat perintah kerja No 027/ 165/SPPPK-SETWAN/IV 2014 Dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 923.807.000.00 Tersebut sarat akan praktek korupsi secara masif ujar Dian serta diduga kuat terkonsfirasi secara hierarky / terstruktur baik dalam kegiatan tersebut maupun dalam kelembagaan di dprd tersebut,
Dimana hal ini sudah terbukti dengan di penjarakan nya 3 oknum dengan sangkaan korupsi dan bergubang dalam skandal uang haram tersebut, namun secara fakta hukum kasus ini terkesan mandet / stagnan dan seolah – olah Kejari Muaro Jambi memutuskan kasus tersebut tanpa ada dalil yang jelas, dimana tidak di tersangkakannya sekwan DPRD Muaro Jambi yang sewaktu selaku PA ” Ujar Dian
Yang Mana seharusnya PA merupakan pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dalam pengelolaan pada kegiatan yang berkasus tersebut, dalam pasal 1 angka 5 Perpres No 54 tahun 2010 yang mengatakan bahwa Penguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kewenangan Penguna anggaran, namun serta merta kejari muaro jambi mendinginkan kasus ini tanpa mentersangkakan Sekwan Muaro jambi,
Kami meminta kepada pihak kejaksaan tinggi jambi untuk segera mengambil alih kasus ini dan segera mentersangkakan Sekwan Dprd Kab Muaro jambi tersebut ” tungkas dian.
( Bob to )