Dinamisnews.com : Jambi
Terkait pernyataan Ivan Wirata selaku anggota DPRD Provinsi jambi dalam menyikapi narasi pemberitaan salah satu Media Online dijambi yang memberitakan beberapa kejanggalan dalam suatu hasil mutu dari pekerjaan
Proyek Jalan Desa Rantau Majo Muaro Jambi yang bersumber dari Apbd Provinsi jambi dengan Pagu anggaran Rp.946.000.000, 00 memicu berbagai kontrovensi .
Pekwrjaan yang dilaksanakan oleh Cv Way Salak tersebut, ivan wirata selaku komisi III DPRD Provinsi jambi langsung turun memantau hasil laporan warga terkait jalan yang di duga di kerjakan asal jadi itu (Red) , menurutnya ” dalam pantauan kami kondisi jalan ini sudah bagus dan terlihat material masih banyak terhampar, memang dengan redymix agak sulit terlaksana sehingga pekerjaan tersebut dilaksanakan mengunakan molen, tapi untuk mempertahakan mutu beton mereka telah menggunakan mutu k-200, jadi tentunya jalan ini sudah sangat baik,” ujar ivan wirata,
Namun pernyataan tersebut di bantah keras oleh Aktivis muaro jambi, masrul arifin menuturkan kalau selaku anggota dewan dia melihat ada indikasi kecurangan dalam pekerjaan yang berada di dapilnya , tentunya dengan pernyataan ivan wirata itu sungguhlah miris” Ungkap masrul
Menurut masrul bagai mana di katakan jalan tersebut sudah baik, karna pembuatan campuran beton itu secara prosedural haruslah melewati dua tahap, yaitu melalui JMD (Job Mix Design) Dan JMF (Job mix Formula), Tahap pertama JMD untuk menentukan layak atau tidak nya rencana campuran tersebut di gunakan dan tahap kedua JMF Proses pembuatan campuran dengan mengunakan hasil dari JMD, juga pengunaan pasir besi sebagai bahan penganti campuran beton yang sangat membantu, apalagi di tinjau dari segi aspek bobot pasir dan besi ” ujarnya
Tetapi dugaan di lapangan tidak pelaksanaannya tidak melalui dua tahapan tersebut dan di pertegas lagi oleh pihak pengawas bahwasanya tidak mengunakan mutu beton karena menurutnya bukan Redy Mix .
Dengan pernyataan Ivan Wirata itu masrul angkat bicara ” Ivan Wirata agar tidak melakukan pembohongan Publik dengan seolah olah hasil pekerjaan baik Kepada masyarakat setempat yang Notabenenya Merupakan Dapilnya sendiri ” Tungkas nya.
Di tambahkan lagi oleh masrul Arifin bahwa masalah limit yang seharusnya dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kerja dengan kontrak tertanggal 1 November tetapi baru dilaksanakan tanggal 20 s/d 31 januari yang saya tak habis fikir kapan waktu PHO nya” mengenai hal itu saya pun sudah Konfirmasi ke PPTK nya terkait Masalah Limit “Kami di Provinsi walaupun lewat tahun baru Pekerjaannya juga masih boleh karna ada peraturan gubernurnyo” jawab adrian selaku PPTK
Namun saat di tanya “Pergub Nomor Berapa bang, Andrian tidak menjawab Lagi” Masrul Arifin merasa aneh.
( Bobto )