Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial,MS sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penegakan protokol kesehatan pada rapat paripurna DPRD Tanjab Barat yang diselenggarakan diruang rapat paripurna. Selasa (21/07).
Dalam Nota penyampaiannya Safrial mangatakan, saat ini masyarakat Indonesia khususnya di Tanjung Jabung Barat dihadapkan dengan tantangan yang mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan situasi pandemi, dimana aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus tetap berjalan beriringan agar tercapainya tujuan yang diharapkan.
“Fasilitas umum yang merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidup, memiliki potensi cukup besar dalam penularan covid 19, agar roda perekonomian tetap berjalan, perlu dilakukan mitigasi dampak pandemi khususnya di tempat dan fasilitas umum,” jelasnya.
Menurut Safrial, guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid 19, perlu didukung dengan Peraturan Daerah tentang penerapan protokol kesehatan.
“Didalam Perda memuat protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi teguran dan atau sanksi administrasi dan atau pidana atau denda untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjadi dasar dalam penegakan peraturan,” tegas Safrial.
Selain Ranperda terkait Penegakan Protokol Kesehatan, Bupati Safrial juga menyampaikan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ada dua Ranperda yang akan diajukannya pada rapat paripurna tersebut. Pertama Ranperda tentang perubahan, ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Ranperda tentang penegakan protokol kesehatan covid-19.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap dua Ranperda tersebut selanjutnya dapat dibahas dan dikaji secara bersama dengan mengedepankan kemitraan yang profesional dan demokratis.(Azm)