Dinamisnews.com : Batanghari
Sepekan menjelang dibukanya masa pendaftaran Bacalon ke KPU, pihak Bawaslu dan komisioner KPU provinsi Jambi me-warning Bacalon mantan pemakai narkoba.
Hingga suhu politik di kabupaten Batanghari kian mulai memanas, Kondisi ini semakin menjelaskan peta Bacalon Bupati dan wakil Bupati Batanghari di pilkada 2020 mendatang, ditambah lagi ada pihak-pihak tertentu yang menyebutkan adanya satu bakal pasangan bakal pasangan calon, yang bisa terganjal karena syarat pencalonan.
Hal ini merujuk pada pemberlakuan PKPU nomor 1 tahun 2020 (PKPI 1/20), tentang perubahan ketiga atas PKPU no. 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Satu di antara yang banyak mengundang perhatian publik terhadap PKPU ini yakni pasal 4 ayat (1) huruf j, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela”, sebagai salah satu syarat Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Diketahui, terkait pasal 4 ayat (1) huruf j tersebut, komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi telah menyampaikannya saat menggelar Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Pilkada Serentak tahun 2020, di Aula KPU Provinsi Jambi Sabtu, (15/8) KPU Provinsi Jambi, seperti dikutip Ampar.id.
“Yang terakhir ini adalah PKPU nomor 1 tahun 2020 yang mengakomodir terkait dengan mantan pemakai narkotika, jadi setelah ini KPU berasumsi partai politik sudah memahami betul secara detail, sehingga mudah mengkomunikasikan terkait dengan syarat pencalonan/syarat calon,” jelas Sanusi.
Menyikapi pernyataan komisioner KPU tersebut, Eso Pamenan, Ketua Bidang Media Center Pemenangan Hafiz – Camelia menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi atau peringatan yang disampaikan oleh pihak komisioner KPU maupun Bawaslu yang diketahui melalui media massa.
Menurut Eso, Hafiz memenuhi syarat pencalonan tersebut meski dituding bakal terganjal dengan PKPU no 1 tahun 2020.
“Kami sudah berkonsultasi dengan beberapa tokoh akademisi perguruan tinggi yang memahami hukum perundang-undangan, dan kami yakin kandidat yang kami perjuangkan ini bisa berkontestasi di Pilkada Bupati Batanghari,” ungkap Eso Pamenan, kemarin (20/8/2020).
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Batanghari, Margono menyebutkan PKS adalah parpol yang paling pertama menyatakan mengusung calon bupati.
“Kami sudah menyadari itu, dan setelah melalui kajian di internal partai hingga tingkat DPP, maka disepakati PKS mengusung Hafiz Fattah,” ungkap Margono.
Terpisah, Sasmi Irawan, Sekjend DPD PAN Batanghari menyatakan, sudah sejatinya PAN mengusung Hafiz Fattah sebagai kader murni untuk maju pada Pilkada Batanghari ini.
“Soal masa lalu Hafiz sudah kami pelajari, dan tentunya DPP sudah mengkaji, apalagi baru-baru ini DPP PAN mengamanahkan Hafiz memimpin DPD PAN,” ucap Sasmi.
Ia menambahkan, Hafiz memenuhi syarat sesuai yang tertuang PKPU no 1 tahun 2020.
(Edo)