Dinamisnews.com : Batanghari
Kabupaten Batanghari menjadi salah satu daerah di Provinsi Jambi yang akan menggelar Pilkada Serentak di tahun 2020 ini.
Menarik rasanya jika melihat setiap tim pemenangan sudah mulai menancapkan pengaruhnya disetiap kecamatan sebelum deklarasi paslon desember mendatang.
Setiap tim pemenangan dengan berbagai caranya berusaha guna mencarari simpati seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Batanghari, lantas bagaimana dengan Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Pegawai Honorer di seluruh Kabupaten Batanghari? Apakah bisa masuk dalam tim pemenangan salah satu paslon?
M. Iqbal Mahasiswa Hukum UNJA angkat bicara saat disambangi awak media ini menjelaskan ” Menurut UU NO 6 TAHUN 2014 Tentang Desa pada pasal 29 J Secara eksplisit dikatakan bahwa, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Pasal ini sangat jelas sebagaimana dilanjutkan pada Pasal 30 terkait Sanksi yang akan diberikan jika terlibat yaitu dapat dilaksanakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Sama halnya dengan Perangkat Desa serta Pegawai Honorer bahwa mereka dibiayai oleh Negara, apapun status mereka, selama mereka menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik karena akan mempengaruhi profesinalisme dalam memberikan pelayanan publik.
“Untuk tenaga honorer terikat akan UU Pelayanan Publik No 25 Tahun 2005. Dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Serta UU No 53 Tahun 2010 Tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya PNS, Regulasi itu juga berlaku bagi Pegawai Honorer,” tandasnya.
(Edo)