Dinamisnews.com : Batanghari
Dalam waktu dekat ini kabupaten Batanghari akan mengadakan pesta demokrasi untuk memilih siapa bupati selanjutnya, dari tiga kandidat yang diyakini maju pada kontestasi pilkada batanghari 2020, munculnya sosok figur Hafiz Fattah yang berpasangan dengan Camelia Puji Astuti, tentunya menjadi perhatian khusus dari berbagai lapisan masyarakat terutama dikalangan akademisi kampus.
Pasalnya, ada pihak tertentu yang mengharapkan putra bupati Batanghari dua periode, almarhum H. Abdul Fattah ini, terganjal syarat pencalonan pada tahapan pendaftaran calon bupati di KPU nantinya, sehingga dikalangan akademisi kampus angkat bicara terkait pencalonan Hafiz Fattah pada pilkada Batanghari, yang akan dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
DR Ruslan Abdul Gani SH, MH, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN STS Jambi dalam kajian akademisnya memaparkan, bahwa Hafiz Fattah tidak ada persoalan dengan syarat pencalonan. Setelah mempelajari perjalanan hukum yang dilalui Hafiz dan mengkaji aturan PKPU yang ada, ia sangat yakin Hafiz secara hukum sah dan layak berkontestasi pada Pilkada Batanghari 2020 ini.
Katanya, status Hafiz dulu sebagai mantan pemakai narkoba, dan yang bersangkutan secara hukum telah mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang ia lakukan selama 8 bulan 15 hari, dan kemudian menjalani rehabilitasi selama dua bulan. Dengan selesainya yang bersangkutan menjalani hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan hukum sebagai pengguna Narkoba, dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf I UU No.10 Tahun 2016, yakni pemakai narkotika, merupakan orang yang melakukan perbuatan tercela, namun penerapannya dikecualikan terhadap “Mantan” pemakai narkotika……… dan seterusnya.
“Mereka tidak lagi sebagai pemakai, oleh karena itu perbuatan tercela tidak lagi melekat kepada yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah dinyatakan selesai menjalani hukuman dan proses rehabilitasi yang dengan baik dibuktikan dengan surat dari Instansi Negara yang memiliki kewenangan, bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani proses rehabilitasi,” papar DR Ruslan.
Ia menambahkan, dengan selesainya M.Hafiz menjalani hukuman dan rehabilitasi, masyarakat tidak boleh lagi memberikan stigma negatif kepada yang bersangkutan. “Termasuk menghalang-halangi ataupun membatasi hak konstitusionalnya, khususnya hak dalam mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Batanghari, “ tegas Ruslan, Jumat (28/8/2020).
Secara syariah, imbuh DR Ruslan, tidak ada satu manusia pun yang luput dari kesalahan, kekhilafan, dan di dalam agama Allah masih memberikan ampunan terhadap manusia yang melakukan kesalahan atau dosa. Pelanggaran hukum yang dilakukan Hafiz sudah dipertanggungjawabkannya, sedangkan pertanggungjawaban pada Allah, kembali pada Allah yang maha menentukan.
“Dalam ajaran Islam dikatakan, Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum (seseorang) kalau yang bersangkutan tidak akan merubahnya. Apa yang ingin dilakukan oleh Hafiz sebagai orang yang telah menjalani hukuman dan rehabilitasi, berkeinginan maju sebagai calon Bupati Batanghari, dalam pandangan agama tidak ada larangan. Ingat kisah Ustadz Uje, Anton Medan atau kisah ustadz Arifin Ilham? Mereka sebelum menjadi pendakwah memiliki masa lalu yang kelam,” papar DR Ruslan.
Sementara itu, Ketua Bidang Media Center Pemenangan Hafiz – Camelia, Eso Pamenan, memberikan tanggapan. Sebutnya, setiap orang memiliki masa lalu yang buruk, yang dibahasakan sebagai orang yang melakukan perbuatan tercela, yang termaktub dalam PKPU nomor 1 tahun 2020. “Itu masa lalu, pasti semua orang memiliki masa lalu yang buruk. Banyak fakta di masyarakat, orang bermasa lalu buruk ketika mendapatkan hidayah, menjadi orang baik, dan tak pernah lagi melakukan perbuatan serupa,” ungkapnya. Eso mengajak masyarakat untuk berprasangka baik, dan memberikan kesempatan kepada Hafiz untuk menunjukkan bahwa ia adalah sosok pemuda yang telah hijrah. (Edo)