Dinamisnews.com : Jambi
Hebohnya pemberitaan di Jambi terkait beredarnya penjualan kecap manis kemasan botol merk dua Ayam yang diketahui tampa disertai lebel halal dan alamat produsen tentunya memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat selaku konsumen.
Menyikapi hal tersebut ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Kurnia Hidayat angkat bicara, menurutnya hal itu bertentangan dengan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73 / M-DAG / Per / 9 tahun 2015, tentang Kewajiban Pencantuman Label.” Terangnya
Dijelaskan lagi oleh Kurnia Hidayat berdasarkan kejadian tersebut Perusahaan diduga telah lalai dan tidak mematuhi Jaminan Produk Halal (JPH) undang-undang nomor 33 tahun 2014 ” setiap barang yang diwilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal ” dan tentunya bisa di jerat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 miliar ” jelasnya
Apalagi diketahui bersama bahwa perusahaan kecap tersebut perusahaan lama yang ada di Kota Jambi, dan hasil produksinya sudah ada dimana-mana, Kalau tidak ada label halal harus ditarik dari peredaran, ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.Rl: 73 / M -DAG / PER / 9/2015: Pasal 5 Ayat 2 Poin a. Kemudian pada nama identitas pelaku usaha pada label untuk barang yang paling sedikit memuat: a) Nama dan alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri, dan pada pasal 7 Poin a dan b, pelaku usaha di larang label dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi: a) Secara tidak lengkap / b) Tidak benar atau menyesatkan konsumen, ” urai Kurniadi Hidayat.
Menyikapi hal tersebut LPKNI melakukan rapat konsolidasi untuk klarifikasi bersama Disperindag Provinsi Jambi yang di hadiri oleh pihak perwakilan Pelaku usaha dan pihak Polda subdit 1 Krimsus dengan hasil rapat yakni pelaku usaha disuruh menarik produknya sendiri yang telah beredar Tampa lebel halal dan mengganti dengan produk yang telah memiliki Label lengkap, yang kesepakatan tersebut tidak di berikan batasan waktu dan tidak ada kesepakatan secara tertulis.
Nun jika masih tidak mengindahkan hasil rapat itu atau melanggar maka izinnya dapat dicabut ” jelas Kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) dengan tegas.
( Tim )