Dinamisnews.com : Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi pada LRA TA 2020 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp906.312.604.838,50 dengan realisasi sebesar Rp743.288.221.804,55 atau 82,01%, termasuk didalamnya makan minum pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan sebesar Rp6.858.968.000,00 dengan realisasi sebesar Rp2.079.700.200,00 atau 30,32% untuk SMAN TT HAS dan SMAN TT Bungo.
SMAN TT merupakan sekolah berasrama yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dimana peserta didik, para guru, dan pengelola sekolah tinggal di asrama yang berada dalam lingkungan sekolah dalam kurun waktu tertentu.
Adanya pengadaan makan minum siswa SMA Titian Teras HAS kembali menjadi sorotan, Hal ini di sampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Jambi ( AMMPPJ ) saat melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi Jumat ( 25/06/2021 ) untuk meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Mengusut Dugaan Penyimpangan Dana Makan Minum Di SMA Titian Teras H Abdurahman sayuti (HAS) dan SMA titian Teras Bungo
” Hari ini kita mendatangi kejaksaan untuk menyampaikan adanya dugaan penyimpangan Belanja Makan Minum Di SMA Titian Teras HAS ” Ujar M. Yudha Abmarzha Ketua Umum SPEAK JAMBI saat di hubungi telp selulernya
Seperti diketahui Kegiatan belajar mengajar di SMAN TT HAS dan SMAN TT Bungo dihentikan karena pandemi COVID-19. Berdasarkan Surat Kepala Sekolah SMAN TT HAS dan SMAN TT Bungo tentang Pemberitahuan Pemulangan Sementara Siswa/i dan keterangan dari Kepala Sekolah SMAN TT HAS dan Kepala Sekolah SMAN TT Bungo diketahui belajar mandiri di rumah dilaksanakan siswa kelas X dan XI sejak tanggal 18 Maret 2020 dan siswa kelas XII sejak tanggal 21 Maret 2020. Dengan demikian, penyediaan makan minum di SMAN TT HAS dan SMAN TT Bungo berhenti sebelum masa perjanjian berakhir.” Sambungnya Lagi
“Dapat Kami Jelaskan Pekerjaan pengadaan makan minum dilaksanakan oleh PT Global Prima Bakti berdasarkan Surat Perjanjian Nomor SP.003/DISDIK.2.1/II/2020 sebesar Rp5.349.122.000,00 dengan masa pelaksanaan 257 hari kalender dihitung sejak tanggal 21 Februari s.d. 3 November 2020. Dinas Pendidikan membayar uang muka berdasarkan SP2D nomor 0072/SP2D-LS/BJS/BUD/IV/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp1.069.824.400,00 atau sebesar 20% dari nilai perjanjian sebelum pajak
PT GPB menjaminkan uang muka di ASKRINDO Insurance bernomor 56.21.20.00044.2.13.01.0 sebesar Rp1.069.824.400,00 efektif tanggal 21 Februari s.d. 3 November 2020. PT GPB menerima transfer uang muka sebesar Rp1.050.373.047,00 setelah pajak dari BUD
BPK RI menghitung pelaksanaan pengadaan makan minum berasrama pada SMAN TT HAS dan SMAN TT Bungo atas uang muka yang telah dibayarkan dibandingkan dengan prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT GPB. Hasil penghitungan biaya makan minum sampai dengan penyediaan berhenti karena pandemi menunjukkan PT GPB telah melaksanakan sebesar Rp712.017.900,00
Sampai Dengan Tanggal 3 November 2020, Pejabat Pembuat Komitmen (Ppk) Dinas Pendidikan Belum Mencairkan Jaminan Uang Muka Sebesar Selisih Nilai Yang Belum Dilaksanakan PT GBP Yaitu Sebesar Rp302.268.397,00 (Rp1.050.373.047,00 – Rp748.104.650,00) Ke Rekening Kas Daerah. Dengan Demikian, Terdapat Uang Muka Belanja Makan Minum Di SMAN TT HAS Dan SMAN TT Bungo Yang Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp 302.268.397,00 ” Ujarnya Lagi
Jadi terjadi potensi kerugian keuangan daerah, Sehingga kita meminta Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memgusut dugaan penyimpangan tersebut dengan memanggil pihak2 terkait. ” Tutupnya
~Bob To