Dinamisnews.com : Jambi
Menyikapi banyaknya Perusahaan luar daerah yg memenangkan tender proyek APBN di Provinsi Jambi, yg diduga dilakukan oleh sekelompok spesialis mafia proyek dari berbagai Elemen, hari ini AMPUTASI lakukan aksi unjuk rasa.
Abdullah, ketua LSM JPK selaku korlap AMPUTASI (Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi) merasa prihatin dan mengutuk keras. “Kami minta dengan Tegas agar Kejati Jambi segera membongkar dan menindak tegas dugaan Persekongkolan jahat ini yang sudah berlangsung sejak lama.” Ungkap Abdullah, dalam orasinya didepan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Modusnya dipakai perusahaan luar daerah dari seluruh Indonesia yg diragukan kredibilitasnya, untuk ikut lelang dan menang Tender yang diduga sudah diatur. Kemudian ditawarkan ke Kontraktor lokal Provinsi Jambi untuk dikerjasamakan (subkon) / dijual dengan nominal yang mencapai hingga 15% dari nilai Kontrak. “Ini sangat luar biasa, faktanya dilapangan Kontraktor lokal yang bekerja. Bagaimana kualitas pekerjaan bisa Bagus sesuai Perencanaan kalo Anggarannya sudah dipotong begitu besar oleh oknum kelompok Mafia proyek ini, belum lagi dipotong Pajak” tambah Abdullah.
Harusnya para Anggota DPR RI perwakilan provinsi Jambi, melakukan Pengawasan ketat terkait Anggaran APBN untuk pembangunan di Provinsi Jambi. “Hampir 80% pemenang proyek di Prov Jambi perusahaan luar, Apa tidak ada perusahaan Lokal yang Kompeten? ” tambahnya kesal.
Anang ketua LSM FAAKI menambahkan, begitu juga terhadap Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp. 31,4 Milyar ini juga diduga dilakukan oleh kelompok mafia proyek yang sama. Faktanya dilapangan dikerjakan oleh kontraktor lokal yang diduga disubkon/dijual hingga 13%. Ungkap Anang.
Kami akan terus mendesak Kepala Balai Cipta Karya Provinsi Jambi untuk segera Memutuskan kontrak proyek ini, yang dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan yang perusahaan termasuk daftar hitam (Blacklist) sejak tanggal 03 Februari 2021 sd 03 Februari 2022 namun oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetap menjadi pemenang Lelang. Sesuai dengan statemen Kepala Balai CK Ibu Asna di Media dan juga Keterangan Kepala BP2JK saat aksi AMPUTASI pekan lalu akan segera menindaklanjuti dan memproses. “Kita desak terus hingga tuntas” Imbuh anang.
Selain melakukan Aksi dan melaporkan di Kejaksaan Tinggi Jambi, kelompok masa AMPUTASI juga melakukan demo di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Provinsi Jambi.
“Kami minta pihak KPPN tidak memproses pembayaran, terkait kegiatan yang dimenangkan oleh perusahaan Blacklist” Ungkap Anca Firmansyah dalam orasinya.
Saat pertemuan dg perwakilan KPPN, Abdullah juga meminta dengan tegas agar pihak KPPN Provinsi Jambi lebih teliti dan agar tidak melanjutkan progres Pembayaran dan menghentikan segera. “Khususnya terkait Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya senilai Rp. 31,4 Milyar yang dimenangkan oleh perusahaan Blacklist PT. Puncak Timur Parahyangan kami minta proses pencairan selanjutnya untuk dihentikan, pencairan awal DP sebesar 20% juga harus diusut karena ini cacat administrasi dan melanggar Aturan Perundangan yang berlaku.” Ungkap Abdullah.
Sementara itu Anggit, Kasubbag Umum KPPN Provinsi Jambi mengaku pihaknya belum mengetahui permasalahan ini dan berjanji akan menindaklanjuti memprosesnya hingga ke Pusat. “Kami akan mempelajari dan Kita tidak mau kecolongan serta disalahkan, kalo memang ini benar ” Ungkapnya. (Red)