Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Raperda RPJMD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026, yang disampaikan langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat di Gedung DPRD Tanjab Barat, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Serta Rapat Paripurna Ke-1 KUA-PPAS TA. 2022 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) TA. 2022 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA. 2022 Oleh Bupati Tanjung Jabung Barat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Haji Abdullah, SE. Selasa (27/07/21).
Dalam penyampaiannya Bupati Tanjung Jabung Barat terkait Raperda RPJMD mengatakan, bahwa ranperda oleh Kepala Daerah kepada DPRD dimaksudkan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026.
“Telah kami sampaikan sebelumnya, Ranperda ini mempunyai tujuh BAB dan juga tujuh pasal, yang mengatur atau berisikan mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sistematika, penyajian dokumen, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” papar Bupati.
Bupati juga menjelaskan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 – 2026 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah kabupaten dalam melaksanakan pembangunan lima tahun yang menjabarkan A. Visi dan misi kepala daerah terpilih, B. Tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan, program pembangunan dan program prioritas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, RKPD dan Renja perangkat daerah,” ujar Bupati.
Selanjutnya dikatakan Bupati, dalam proses penyusunan rancangan akhir RPJMD sudah melewati 5 tahapan besar yaitu konsultasi publik, pembahasan rancangan awal di DPRD, konsultasi ke Gubernur Jambi, forum OPD / lintas OPD dan musrenbang.
“Banyaknya permasalahan-permasalahan yang harus diselesaikan dan isu strategis yang harus diperhatikan serta dukungan pendanaan pembangunan yang kurang memadai menjadikan pilihan keputusan yang sulit dalam perencanaan pembangunan daerah,” jelas Bupati.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kalau masyarakat miskin masih cukup banyak begitu juga dengan kasus stunting, dan masih rendahnya akses masyarakat terhadap air bersih dan sanitasi yang layak, masih ada rumah tangga yang belum teraliri listrik, akses telekomunikasi, tingkat konektivitas yang masih rendah di era revolusi industri 4.0, ekonomi digital dan lain sebagainya adalah persoalan-persoalan yang harus kita carikan solusinya.
“Harapan kami rumusan RPJMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021 – 2026 dapat menuntaskan visi misi yaitu mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berkah, berkualitas ,ekonomi maju, religius, kompetitif, aman dan harmonis,”harap Bupati Anuwar Sadat.
Terkait Penyampaian Bupati tentang Rancangan KUA-PPAS TA.2022 dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas diagendakannya pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA. 2022
“Ini merupakan salah satu tahapan dalam rangka penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Bupati juga menjelaskan, tahun Anggaran 2022 merupakan Tahun Anggaran awal pelaksanaan RMPJD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026.
“Dengan memperhatikan berbagai perkembangan permasalahan dan tantangan yang dihadapi yang memerlukan penanganan segera serta adanya target yang ditetapkan setiap tahunnya merupakan landasan di dalam melakukan analisis terhadap penentuan skala prioritas pembangunan TA. 2022,” jelas Bupati.
Lanjut Bupati menjelaskan, untuk memperoleh informasi yang lebih rinci tentang KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat TA. 2022 ini dapat dilihat pada buku atau naskah rancangan KUA-PPAS, yang telah disampaikan kepada Anggota Dewan yang terhormat, yang akan dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Saya berharap melalui forum-forum pembahasan selanjutnya akan tercipta kesamaan pandangan akan situasi dan kondisi serta permasalahan yang kita hadapi. Dengan demikian akan tercipta upaya perumusan alternatif pemecahan atas masalah yang akan dihadapi. Kami juga berharap dapat ber sinergi antara pemerintah dan DPRD terus berjalan, sehingga kita dapat menyamakan persepsi kita untuk menunjang Visi dan Misi Bupati menuju Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih baik kedepannya,” harap Bupati.
Selanjutnya Bupati menanggapi persoalan PPKM level 3 yang terjadi di Tanjab Barat, Bupati menyampaikan Insya Allah dalam minggu ini ada vaksin untuk tahap ke-2 dan akan ditambah lagi vaksin pada momen hari jadi Kabupaten.
“Pada momen hari jadi Kabupaten nanti, selain melakukan vaksinasi juga akan digelar aksi pelayanan-pelayanan yang sifatnya gratis. Saya kira mudah-mudahan dengan upaya ini kita akan dapat menekan virus covid yang sedang melanda di Tanjung Jabung Barat ini,” imbuhnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh
Ketua dan anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Ketus Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Asisten. I, ll dan lll. para Kepala OPD, beserta tamu undangan lainnya. (Azm)