Dinamisnews.com : Jambi
Menyikapi surat balasan dari pihak PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) TBK Wilayah Provinsi Jambi atas surat yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) terkait kejadian kecelakaan yang dialami korban seorang wanita berstatus mahasiswi yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat stang motor yang dikendarai korban terlilit kabel WiFi di Mendalo Beberapa waktu lalu.
Korban yakni bernama Riska Novita Sari ( 21 tahun ), warga Desa Simpang Limbur Merangin, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Merangin, yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara ( TKP ) setelah terjatuh akibat label WiFi yang selanjutnya terlindas truk Saat kejadian, diketahui korban mengendarai sepeda motor bernomor polisi BH 6073 PU, yang melintas dari arah Kota Jambi menuju Muarabulian. 12/10/2021
perihal ini membuat Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat dan Sekjen Budiyanto sedikit berang atas jawaban dari pihak Telkom yang menyatakan bahwa korban bukan merupakan konsumen PT. Telkom.
” Kami telah menyurati pihak Telkom atas kejadian laka pada 12 Oktober 2021 lalu, yang mana ini murni akibat kelalaian tidak kontrol dan memonitor adanya kabel WiFi yang terputus dan melintang dibahu jalan ” Ujarnya, Selasa (09/11/2021).
Tentunya Sesuai azas, manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan serta kepastian hukum tujuan perlindungan konsumen, dan menilai pihak PT Telkom terbukti telah lalai dalam menjalankan usahanya ” ujar kurnia
” Berlandaskan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sangat menyayangkan insiden tersebut, Pasal 62 Ayat (1) sudah jelas ” Ungkapnya.
Menurut Kurniadi bahwa korban yang meninggal dunia di jalan lintas Mendalo Jambi tersebut merupakan konsumen pengguna jalan “Secara tidak langsung memang korban bukan konsumen Telkom akan tetapi perlu diingat korban merupakan konsumen pengguna jalan, sehingga atas kelalaian pihak Telkom terjadi penyebab kecelakaan ” Imbuh Kurniadi Hidayat.
Disebutkan lagi bahwa dalam surat balasan yang di terima oleh LPKNI dari pihak Telkom TBK. sangat tidak relevan atas kejadian lakalantas yang menelan korban jiwa tersebut.
” secara tidak langsung berarti pihak Telkom menyatakan korban bukan merupakan konsumen, kami juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Muaro Jambi dan minta perkembangan terbaru laporannya, dan kami minta pihak kepolisian yang menangani kasus ini benar-benar di proses meski sudah ada perdamaian namun proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya atau kealfaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan 1 tahun” bebernya.
Apabila pihak kepolisian mempunyai analisa lain untuk menghentikan kasus ini dalam ranah pidana Ketum LPKNI meminta segera terbitkan SP3.
Sementara itu Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPKNI, Budiyanto pun berang menanggapi balasan surat dari Telkom yang menyatakan korban kecelakaan itu tidak relevan.
” Korban itu konsumen pengguna jalan, kita semua ini konsumen, anda yang lewat di jalan umum semua konsumen, kalau ini di bilang tidak relevan ya lucu, kita akan somasi Telkom dengan tembusan pihak-pihak terkait ” Singkat Budiyanto Sekjend DPP LPKNI
( Tim )