Dinamisnews.com : Tanjab Timur
Dengan maksud melaksanakan misi dengan rencana untuk membangun pagar sekolah, Zunawanus,S.pd selaku kepala sekolah SDN 170/ Pandan lagan kecamatan geragai kabupaten tanjung jabung timur diduga tidak mengindahkan peraturan yang telah ada.
Hal tersebut dikarnakan adanya pungutan uang senilai Rp. 211.000 yang dibebankan ke setiap murid sekolah tersebut dari kelas satu sampai kelas enam yang menurut informasi berjumlah kurang lebih 116 siswa, yang mana diduga bertentangan dengan Peraturan Permendikbud No 75 tahun 2016 yang telah menjelaskan bahwa pihak sekolah di larang menggalang dana dari peserta didik dengan jumlah yang di tentukan atau mengikat apalagi dengan waktu pemungutan yang ditentukan.
Terkait hal itu Zunawanus,S.pd selaku Kepala sekolah Saat dikonfirmasi mengatakan ” iya benar, pungutan itu bertujuan untuk biaya pembuatan pagar sekolah dengan besaran senilai Rp. 211,000 per siswa, untuk saat ini sudah ada 30 murid yang telah membayar dan itu sudah menjadi program ataupun misi saya selaku kepala sekolah mengingat kondisi sekolah berada di pinggir jalan ” terang Zunawanus.
“Namun sebelum hal itu berjalan ,saya telah mengumpulkan semua majelis guru, setelah ada kesepakatan baru saya undang ketua komite dan wali murid , disitulah terjadi kesepakatan kembali, namun dalam pelaksanaan pembayaran kami pihak sekolah tidak mau campur tangan semua saya serahkan kepada pengurus komite ” dijelaskannya.
Namun fakta di lapangan menyebutkan, melalui Watshaap grup sekolah ,ada keterlibatan guru kelas yang menagih dana pembuatan pagar dengan maksud agar siswa atau wali murid yang belum membayar untuk segera melunasinya.
( Red )