Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Rencana untuk pembangunan Stadion Bola Bertaraf Internasional di kabupaten Muaro Jambi kian menuai ragam kritik serta permasalahan termasuk setatus Hibah Tanah lokasi Stadion Bola Bertaraf Internasional tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM 9 Raden Jamhuri angkat bicara, Raden Jamhuri saat dijambangi dikantornya memberikan pandangan bahwa status Hibah tanah tersebut ” Sertifikat Hak Pakai Nomor : 0002 tahun 2021 dengan ukuran luas 110.100 M2 (Seratus Sepuluh Ribu Seratus Meterpersegi) sebagaimana pada surat permohonan Gubernur Jambi Nomor : S-3208/BPKBD-7.2/XII/2021 tanggal Tiga Puluh bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (30-12-2021) dengan Pokok Surat Permohonan Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, itu perlu di tinjau kembali apakah proses pendaftaran tanahnya sudah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku ” papar jamhuri
Dimana untuk pendaftaran tanah negara telah mengatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dimana secara spesifik mekanismenya diatur pada Pasal 23 huruf (a) angka (1) juncto Pasal 24 juncto Pasal 25 Peraturan Pemerintah yang dimaksud ” terangnya
Apalagi pemberi hak dalam hal ini yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muaro Jambi tentunya harus transfaran untuk di ungkapkan kepada Publik terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dimaksud dengan menyajikan Historis tanah tersebut ” tegas Jamhuri
BPN Kabupaten Muaro Jambi selaku Leading Sector harus ingat bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah tidak membuat dicabut ataupun tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang dimaksud ” Tungkasnya
Maka saya selaku ketua LSM 9 Jambi menegaskan bahwa “Sehubungan dengan fakta administrasi yang ada pada kami jika dalam limit waktu 3 × 24 Jam tidak segera di klarifikasi jangan salahkan kami jika persoalan ini di sampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk ditelusuri kebenarannya menurut kaidah dan norma hukum yang berlaku “Tutup R. Jamhuri
– Bob.