Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Aroma dugaan korupsi Dana Pilkades serentak di Desa setiris kabupaten Muaro Jambi yang di laksanakan pada Tgl 28 – 4 – 2022 kian menimbulkan kegaduhan.
Perihal tersebut kian jelas setelah adanya penjelasan dari para pihak penyelenggara Pilkades didesa tersebut, menurut sumber informasi Fitriani selaku Kasi keuangan Desa setiris saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dana Kepanitiaan Pilkades adalah sebesar Rp 40.480.000. yang bersumber dari dana alokasi dari APBDes sebesar Rp 30.480.000 dan ditambah dana bersifat talangan dari PPKM Sebesar Rp. 10.000.000.” Jelasnya
Namun untuk beberapa realisasi anggaran dana pada pelaksanaan Pilkades tersebut diduga kuat telah diselewengkan hal itu dikarnakan banyaknya kejanggalan dalam merealisasikan anggaranya yakni diantaranya dana PPKM yang diperuntukkan sebagai dana talangan yang diambil oleh PJs kades yang saat itu dijabat oleh Ricky ananda SP senilai Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta ) yang menurutnya akan digunakan untuk sewa tenda Rp. 3 juta Uang Rokok Rp. 2 Juta Alat perlengkapan PPKM Rp 3 juta dan uang Konsumsi sebesar Rp. 2 juta.
Keterangan hasil investigasi dan informasi bahwa uang tersebut dikeluarkan hanya kisaran Rp. 1 juta, dari jumlah uang Rp 3 juta yang katanya untuk sewa tenda tetapi pembayaran sewa tenda hanya Rp 600 ribu, tambahan honor KPPS Rp 250 ribu dan ongkos mobil Rp 150 ribu yang sisanya sampai saat ini tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PJs kades yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris di desa tersebut.
Ricky Ananda,Sp saat dikonfirmasi terkait hal itu hanya menjawab dengan gamblang yang terkesan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi, saat disinggung uang rokok senilai 2 juta Ricky Ananda menjawab bahwa ” Uang tersebut digunakan bukan hanya untuk rokok tetapi juga buat makan pada hari H dan honor Tim pengamanan dari TNI, POLRI juga LINMAS ” terangnya
Secara terpisah pihak panitia Pilkades saat ditanyai terkait uang konsumsi senila Rp 2 juta tersebut menjelaskan bahwa ” tidak ada satu rupiah pun PJs kades memberikan uang konsumsi maupun berbentuk barang kepada panitia selama masa proses tahapan sampai hari Pemilihan pada tgl 28/4/2022 tersebut dan semua uang konsumsi panitia pilkades itu menggunakan uang yang ada pada panitia” ungkap anggota panitia pilkades tersebut.
Belum lagi dugaan Mark Up dalam pengadaan alat ppkm untuk 5 TPS sebesar 3 juta, yang diketahui perlengkapan PPKM hanya berbentuk hand taizer , masker, sarung tangan, termogan 3 buah yang katanya menghabiskan dana sebesar Rp. 3.000.000.
Dalam hasil konfirmasi tersebut pengunaan dana 40 juta tersebut sangat terkesan janggal dikarnakan Pjs kades malah mengendalikan serpertujuh dari uang tersebut , bukan seharusnya langsung di serahkan kepada panitia pilkades.
_Tim_