Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Bertempat diruang kerja Sekretaris Daerah ( SEKDA ) kabupaten muaro jambi, Budi Hartono selaku selaku Sekda menyambut kedatangan para aktivis muaro jambi yang tergabung dalam Aliansi Kesatuan Aksi Rakyat Muaro Jambi ( AKAR ) yang juga dalam kesempatan tersebut turut hadir Syafrinal selaku Kadis Pariwisata, pemuda dan olahraga kabupaten Muaro Jambi.
Terkait kedatangan Aktivis tersebut bertujuan untuk mempertanyakan beberapa hal kursial yang harus disikapi, yakni permasalahan pemberian dana hibah yang mengunakan dana APBD tahun anggaran 2021 yang diberikan kepada Ormas Pemuda Pancasila dan Srikandi PP muaro Jambi.
Dalam pertemuan itu Budi Hartono menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan aktivis AKAR dengan jawaban bahwa mengakui benar adanya pemberian dana hibah tahun 2021 tersebut, yang memang pada saat itu beliau belum menjabat sebagai sekda ” jelasnya
Adapun mekanisme pemberian bantuan dana hibah itu telah diverifikasi oleh tim dan Ormas tersebut yang sebelumnya telah mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Pemda muaro jambi dan hal pengajuan itu telah di SK kan oleh Bupati ” terang sekda
Selanjutnya hal senada pun disampaikan juga oleh Syafrinal selaku kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang juga mengakui bahwa ormas Pemuda Pancasila dan Srikandi telah melengkapi SPJ untuk pengunaan dana hibah tersebut, sambil memperlihatkan berkasnya kepada para aktivis namun untuk lebih detailnya pengunaan dana hibah tersebut atau mekanisme nya beliau tidak mengetahui karena menurutnya pada masa itu dia baru menjabat sebagai kadis ” terangnya
Menyikapi perihal itu, menurut salah satu aktivis yang kerap disapa Toha Kumpe menuturkan bahwa yang perlu Mendapat perhatian khusus UU No 17/2013 Perihal Pendaftaran Ormas, sebagaimana diatur dalam Bab V (Pasal 15 s/d 19) tentang Pendaftaran Ormas, Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan No.: 82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas hanya bersifat teknis-administratif dalam rangka pelayanan, dan bukan menyangkut keabsahan keberadaan suatu ormas, maka apabila masa keberlakuan surat keterangan terdaftar (SKT)-nya berakhir, ormas yang bersangkutan tinggal memperpanjang keterangan terdaftar (SKT)-nya, namun dalam hal ini Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik / KESBANGPOL kabupaten Muaro Jambi sebagai Stakeholder ” jelas Toha
Namun hal yang sangat lucu yaitu Ormas Pemuda Pancasila dan Srikandi PP Muara Jambi tidak terdaftar di kesbangpol sesuai data tahun 2017-2022 tetapi mendapatkan dana Hibah dari pemda Muaro Jambi yang secara administratif tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, ditambah lagi dengan OPD yang mengalokasikan dana Hibah tersebut melalui Kantor Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten muaro Jambi” terangnya
Dalam diskusi itu Masrul Achmad selaku Anggota aliansi AKAR juga memaparkan kepada Sekda dan Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga kabupaten Muaro jambi, hakikat pemberian Dana Hibah dimaksudkan untuk memperlancar proses pembangunan melalui kerjasama antara pemerintah Kabupaten dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga penerima hibah.
“Tentunya Pemberian Dana hibah oleh Pemda Muaro Jambi harus bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai urgensi dan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” unkapnya
( Bob )