Dinamisnews.com // Kuala Tungkal
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, H. Hairan, SH hadiri Rapat Paripurna ketiga dengan agenda penyampaian tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, (06/09/2022).
Rapat yang diselenggarakan diruang rapat paripurna dprd tanjab barat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, S.H serta turut dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan insan pers serta diikuti 22 orang anggota DPRD.
Dalam tanggapan bupati yang dibacakan oleh wakil bupati, Bupati sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas tanggapan yang disampaikan, baik berupa apresiasi, kritikan dan saran serta masukan yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diantaranya Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem-Berkarya, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PDI- P dan Fraksi Tanjab Barat Bersatu.
“Saya yakin dan percaya, bahwa yang disampaikan masing-masing fraksi melalui juru bicaranya adalah upaya untuk melakukan penyempurnaan terhadap implementasi program dan kegiatan yang direncanakan oleh pemerintah daerah.” Katanya.
Dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota Pengantar Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya pada rapat ini Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH mengatakan bahwa berdasarkan nota kesepahaman antara Pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 180/32420/Hukum/2021 dan nomor 170/744/DPRD/2021 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 serta surat bupati tanjung jabung barat nomor 180/1461/HK/2022 tanggal 22 juli 2022 perihal penyampaian Ranperda.
“Kami telah mengajukan 2 (dua) rancangan peraturan daerah untuk kita bahas bersama-sama yang pertama Ranperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2019 tentang pemberdayaan dan perlindungan industri kreatif, koperasi dan usaha mikro.” Ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada kesempatan masa sidang ketiga tahun 2022 ini, tentunya merupakan tugas, kewajiban dan tanggungjawab bersama sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas dan tanggungjawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai yang telah diamanahkan dalam undang-undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat.(Azm)