Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Berdasarkan peraturan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemungkinan dilaksanakan dengan PP No. 26 tentang penyelenggaraan Bid Pertanian dan Permen ART/BPN No. 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, intinya mewajibkan pengguna HGU yang ingin perpanjang haknya wajib fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU yang dimohon sehingga PT DAS wajib melaksanakan kewajiban fasilitasi.
Baru-baru ini, Senin (13/03/2023), Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan mengikuti secara penuh rapat terkait konflik yang digelar di Jakarta tepatnya di ruang rapat Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Deputi V Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi, Lakoni ini diikuti sejumlah pihak terkait, yakni Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Tanjab Barat, Hidayat, Danramil 419-02/TU, Boimin S. N, Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Sudarmanto, Kasatintelkam Polres Tanjab Barat, Wildhan Indra, Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Barat Firdaus, Head SSL PT. DAS Ariston Noverry Fau dan perwakilan Masyarakat dari 9 desa.
Dalam rapat tersebut, Lakoni meminta rapat yang digelar ini menemukan titik akhir dari konflik antar masyarakat dengan perusahaan yang telah terjadi hampir 25 tahun.
“Harapannya agar rapat kali ini bisa menemukan titik akhir penyelesaian permasalahan,” tegasnya, Senin (13/03/2023) kemarin.
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tanjab Barat, Fuad Fauzi mengatakan jika PT. DAS ingin memperpanjang kontrak perusahaannya maka wajib memberikan 20 persen kebun masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam mengatur mekanismenya yang di sepakati oleh masyarakat dan PT. DAS sendiri untuk penyelesaiannya.
“Akhir tahun 2023 ini PT. DAS tidak memberikan 20 persen kewajibannya kepada masyarakat maka izin perusahanya tidak lagi di perpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Fuad Fauzi, Kamis (16/03/2023).
Selanjutnya, pendamping 9 Desa dari Serikat Tani Nasional (STN), Christian Napitupulu menjelaskan sampai hari ini pola yang di tawarkan PT. DAS ke masyarakat belum ketemu titik tengahnya. Disini masyarakat meminta plasma dalam inti perusahaan yang dikeluarkan 20 persen dari luasan perusahaan yaitu 9.077 Ha.
Kemudian kelebihan 258 Ha yang di garap oleh perusahaan PT DAS dapat temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada tahun 2019 lalu dan dilakukan pengukuran ulang oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi menjadi 8.877 Ha.
“Kami berharap 20 persen itu segera didistribusikan sesuai dengan aturan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat juga harus siapkan Surat Keputusan penetapan bagi penerima plasma itu dan pada intinya perusahaan silahkan berinvestasi tetapi aturan dan kewajibannya harus dijalankan,” ungkap Christian Napitupulu.
Humas PT DAS, Star Widodo menerangkan, jadi untuk 20 persen itu sudah dirapatkan di Menkopolhukam kemarin, bahwa dirinya hanya sebatas humas. Dalam hal itu pihak Direksi yang akan memutuskan.
“Terkait rapat terakhir itu saya belum tahu apa hasil keputusannya,” katanya, saat dihubungi melalui WhatsApp. (Az)