Dinamisnews.com : Kota Jambi
BPJS Berkerjasama Dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU ) dan sekaligus penyerahan santunan kepada keluarga Almarhum Suryansah. ( 04/02/2024 )
Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kediaman Keluarga Almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Dalam kegiatan sosialisasi BPJS tersebut tampak langsung dihadiri oleh Alfian selaku Kepala bidang Ketenagakerjaan berserta stafnya dan Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) untuk langsung memberikan penjelasan akan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Alfian yang juga didampingi oleh Awan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi berserta Kurniadi Hidayat Ketua Umum DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) terdengar senada saat menyampaikan sosialisasi Kepada masyarakat, yang mana dalam penyampaiannya terkait BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Selain itu Alfian juga menjelaskan kepada masyarakat tentang berbagai manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yakni hanya dengan iuran Rp.16.800,- / bulan manfaatnya sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun.
Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah :
Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK.
Selanjutnya untuk Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret. ” Jelas Alfian kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut.
Bagi masyarakat yang mau melakukan pengurusan BPJS, selain bisa datang langsung kekantor BPJS yang ada di kota Jambi , masyarakat pun bisa meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) bisa dengan menghubungi TLP / WA : 08117447899. Insyaallah Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) akan selalu siap untuk membantu masyarakat Jambi untuk pengurusan BPJS tersebut ” Ucap Kurniadi Hidayat.
Di penghujung rangkaian kegiatan sosialisasi, pihak dari BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) terlihat menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Suryansah penerima manfaat dari BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Penulis : RED