Dinamisnews.com // Jambi
DPP LPKNI akan terus mengawal kasus BPKB dokumen ganda yang diterbitkan Leasing ACC Finance dan para oknum debcoletor ( DC ) yang telah melakukan perampasan unit kendaraan terhadap korban EY agar di proses hukum sampai ke akar-akarnya.
Hal itu berdasarkan surat kuasa No.122/SK/LPKNI/V1/2024 Tanggal 03 Juni 2024 guna memberikan pendampingan terhadap pemberi kuasa berinisial EY warga Belanti Jaya Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari perihal unsur dugaan perbuatan perampasan yang dilakukan oleh oknum ( DC ) yang telah menarik paksa unit kendaraannya.
Selanjutnya berdasarkan legal standing Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan PP No.89 tahun 2019 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dalam hal ini memilih tempat hukum (domicile) dikantor kuasanya yang tersebut, memberi kuasa kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), untuk permasalahan keadilan yang diharapkannya.
Berikutnya berdasarkan surat Nomor 099/PK/LPKNI/V1/2024, Kurniadi Hidayat selalu Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia guna menindaklanjuti persoalan pengaduan (EY) yang dinilai banyak kejanggalan pada dokumen kendaraan milik (EY) selaku debitur yang menjadi korban perampasan tersebut, LPKNI membuat laporan polisi di Polda Jambi dengan perihal Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen.
Dasar dugaan pemalsuan dokumen tersebut, menurut Kurniadi Hidayat ” Setelah dipelajari BPKB Mobil Konsumen/debitur EY, banyak kesamaan dengan BPKB Konsumen di leasing ACC Finance yang diduga telah terjadi BPKB GANDA, padahal BPKB kendaraan yang dimiliki Konsumen (EY) telah teregistrasi keabsahannya dan terdaftar di samsat DKI Jakarta, sedangkan BPKB Konsumen leasing ACC Finance tidak teregistrasi dan terdaftar, disinyalir ini ada keterlibatan permainan oknum ” Jelas Kurniadi Hidayat, Senin (8/7/2024).
Dengan laporan itu maka kami akan meminta Surat Tanda Penerimans Laporan ( STPL ) sebagai bentuk laporan kami secara tertulis dan selanjutnya meminta agar ACC Finance dan Konsumennya tersebut diperiksa dengan dugaan pemalsuan dokumen seperti yang kami laporkan ” pungkas Kurniadi Hidayat.
Akan tetapi berjalannya waktu, pihak penyidik Polda Jambi meminta kepada Konsumen EY untuk mencabut surat kuasa dengan dalih bahwa kami semakin sulit melakukan penyelidikan atau penyidikan jika selalu di monitor oleh pihak LPKNI, menyikapi halnitu kami bersedia untuk menarik laporan tersebut, namun kami atas nama Lembaga akan terus memantau perkembangan adanya dugaan dokumen ganda kendaraan tersebut ” tutupnya
Sumber : LPKNI
Editor : RED