Dinamisnews.com – Jambi
Pengusaha tambang batu bara asal Jambi dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat tanah sporadik,DC (55) ditetapkan sebagai tersangka.
Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.
Herman Trisna Melaporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Berinisial DC ke Polda Jambi atas dugaan pemalsuan surat sporadik yang berada di desa Muaro Jambi kecamatan Maro sebo kabupaten Muaro Jambi.
Hal ini disampaikan langsung Herman trisna melalui Asistennya Azhari ” Iya Benar DC di laporkan atas dugaan pemalsuan surat Sporadik “
DC(55) Sudah dilaporkan sejak 10 Juli 2023 dan ini masih menunggu perkembangan dari Polda Jambi terkait laporan Herman Trisna dan masih menunggu.
Dia menjelaskan Herman Trisna Mempunyai lahan tersebut sejak tahun 2007-2008 dan pada tahun 2011 muncul sporadik milik DC yang diduga palsu,dan atas dasar ini DC kita laporkan,karena DC juga menguasai lahan milik Herman Trisna di desa Muaro Jambi.
Saksi saksi juga sudah di panggil dan di periksa dan kita juga mendapatkan surat dari Polda Jambi bahwa DC sudah ditetapkan Sebagai Tersangka pada 07 Agustus 2024″sebut Azhari, Kamis 05/09/24
Sementara Itu saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto Melalui Kaur Pensat Bid Humas Polda Jambi Kompol Erwandi Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Sporadik sudah masuk tahap 1 (Satu) di kejaksaan.
Dan DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai Tersangka, dengan perkara tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana,
Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.
Sejak tanggal Surat Penetapan Tersangka di keluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka.
“Jadi progresnya saat ini sedang menunggu hasil penelitian Jaksa terhadap berkas perkara kasus tersebut “.Sebut Kompol Erwandi Jum’at 06/09/24
Penulis : Tim