Dinamisnews.com – Nama baik kepolisian dinodai oleh oknum polisi yang berdinas di salah satu Polsek kota Jambi yang membackup pencuri minyak mentah milik PT petrocina.
Tak tangung-tanggung setiap mereka beraksi tak kurang dari 5 ton minyak tersebut di Bawak ke batas Jambi Sumsel mobil tersebut di kawal oleh oknum polisi yang biasa di panggil Jul bagak.

Awak media ini memantau mulai dari simpang 4(empat)km73 saat mobil pakum keluar disusul oleh mobil Jul bagak dengan nmr pol BA 1308 zh.dan di belakang mobil colldiesel dengan nomor pol Bh 8812 sf.
Kemudian mereka berkumpul di sebuah warung istrhat kurang lebih 1(satu) jam dan meneruskan perjalanan menuju batas Jambi Sumsel.

Di perjalanan tepatnya di km 32 Sengeti mobil tersebut di hentikan oleh awak media sopir tersebut mengaku minyak yang mereka bawa milik PT petrocina dan menelpon Jul bagak selaku oknum kepolisian.

Kemudian awak media bertemu oknum tersebut mengaku dia beli minyak, sangat disayang kan bukan hanya PT petrocina yang dirugikan negara’ pun ikut dirugikan dari sektor pajak yang sangat di butuh kan oleh negara.
Awak media ini memintak kapolri kususnya Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas agar bisa memberi efek jera kepada pelaku yang merugikan negara.
Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Pencurian ringan;
- Pencurian biasa;
- Pencurian dengan pemberatan;
- Pencurian dengan kekerasan.
Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
- Pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
- Pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
- Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
- Pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.***
