Batanghari — Pihak terkait memberikan klarifikasi dan bantahan atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik menyimpang dalam penindakan terhadap truk batu bara yang melanggar jalur. Penindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangan, aparat menyampaikan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring operasi telah melalui proses pemeriksaan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan di lapangan dilakukan secara terukur, transparan, serta mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional.
Terkait informasi yang menyebut adanya kewajiban penyetoran sejumlah uang tertentu, pihak berwenang menegaskan bahwa tidak ada pungutan di luar mekanisme resmi. Apabila terdapat pembayaran senilai Rp500 ribu hal tersebut merupakan bagian dari prosedur yang sah, seperti denda pelanggaran yang mengacu pada ketentuan tilang atau bentuk penjaminan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan surat pernyataan dalam proses penindakan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan bagian dari langkah administratif untuk memastikan kepatuhan pelanggar serta komitmen tidak mengulangi pelanggaran. Mekanisme ini juga bertujuan untuk mempercepat proses penanganan tanpa mengabaikan aspek hukum.
“Seluruh tindakan yang dilakukan petugas di lapangan telah sesuai dengan SOP. Kami menjunjung tinggi integritas dan tidak mentolerir praktik di luar aturan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, serta tetap mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya ketertiban lalu lintas, khususnya terhadap angkutan batu bara di wilayah Batanghari.
(Ja/red)
