Dinamisnews.com : Nasional
Advokat dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. mengatakan bahwa menghalangi jenazah terdampak Covid-19 yang akan dimakamkan dapat dijerat pidana sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ya betul, menghalangi jenazah terdampak corona yang akan dikuburkan dapat dikenakan pidana yaitu kurangan selama satu bulan, memang kecil tapi minimal dapat memberikan efek jera,” Ujar Andriansyah saat dihubungi MediaJustitia.com pada Sabtu, (11/4).
“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah” Bunyi Pasal 178 KUHP.
Andriansyah mengatakan bahwa tindakan menghalangi jenazah terdampak Covid-19 dapat lansung ditindak oleh pihak kepolisian setempat karena merupakan delik umum.
“Ini harus ditindak polisi, karena ini delik umum bukan delik aduan, jadi ketika ada tindakan tersebut polisi bisa langsung bergerak,” Ujarnya.
Pun Andriansyah mengatakan bahwa seharusnya selagi pemakaman sudah sesuai dengan protokol untuk memakamkan korban Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan berbondong-bondong datang melihat proses pemakaman karena sudah ada petugas yang memakamkan jenazah.
Dan yang terpenting bahwa kiranya Pemerintah serta tokoh masyarakat setempat dapat memberikan pemahaman kepada penduduk mengenai Covid-19 agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam kesempatan ini, Andriansyah berharap agar masyarakat tidak mengurangi rasa empati kepada korban hanya karena terlalu over dalam mewaspadai penyebaran Covid-19 ini.
“Harapannya kepada masyarakat bahwa kita boleh untuk waspada, tapi tidak menghilangkan rasa empati kita terhadap musibah orang lain,” Katanya.
Sebelumnya, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengecam tindakan penduduk yang menolak pemakaman jenazah seorang perawat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang yang dinyatakan meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 pada Kamis, (9/4) kemarin.
“Kami perawat Indonesia dengan jumlah lebih dari satu juta perawat mengecam keras atas tindakan penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum-oknum warga yang tidak memiliki rasa kemanusiaan,” Kata Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis pada, Jumat (10/4).
( Tim )