Dinamisnews.com : Jambi
Puluhan Aktivitis LSM dan masyarakat yang tergabung didalam Aliansi AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) Provinsi Jambi, hari ini (02/12/2019) lakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mendesak dan meminta ketegasan Pihak Kejati Jambi untuk Mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana SAMISAKE (Satu Milyar Satu Kecamatan) Kabupaten Batanghari tahun 2012 s/d 2015 yang diduga melibatkan Sekda Kabupaten Muaro Jambi M. Fadhil Arief yang saat itu menjabat sebagai Camat di Kecamatan Marosebo Ilir Kab. Batanghari dan juga selaku mantan Kadis PMD Kab. Batanghari yang juga diduga menyelewengkan pengelolaan dana DD dan ADD tahun 2016.
“Hari ini kami datangi Kantor Kejati Jambi, untuk meminta Ketegasan dan Keseriusan Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan dana SAMISAKE Kab. Batanghari yang sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Muara Bulian tahun 2013 lalu, yang hingga kini tidak ada penyelesaiannya” ujar Yuniyanto salah satu pendemo meneriakan hal itu dengan lantang.
Ketua LSM GEMPHAL Yuniyanto dalam orasinya menambahkan, bahwa SAMISAKE ini program jaman gubernur HBA yang menginginkan agar masyarakat Provinsi Jambi yang kurang mampu mendapatkan bantuan berupa, Bedah Rumah, UMKM, Alsintan, Roda 3 (tiga), Peternakan, Jamkesmasprov dan Pelatihan Tenaga Kerja, “Namun apa lacur, niat baik Gubernur Jambi ini dimanfaatkan oleh Camat Marosebo Ilir M. Fadhil Arif yang diduga melakukan MoU dengan oknum Aparat untuk melakukan program Bedah Rumah yang menyalahi aturan, begitu juga dengan program beasiswa yang diberikan kepada anak/siswa yang tidak bersekolah” ujar Yuniyanto.
Senada dengan Yuniyanto, Ketua LSM AKRAM Amir Akbar mengatakan bahwa Niat baik seorang Pemimpin harus didukung oleh bawahannya, agar program yang dicanangkan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berjalan dengan baik,,namun kenyataannya tidak terjadi di Kabupaten Batanghari, program SAMISAKE tidak seluruhnya dilaksanakan hingga mengakibatkan SILPA Anggaran mencapat 4 (empat) milyar lebih “Ini sangat disayangkan, dana SAMISAKE sudah disalurkan dari Propinsi ke Kabupaten seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat kurang mampu yang membutuhkan tapi malah disia-siakan” ujar Amir.
“yang lebih mencengangkan agar seluruh masyarakat Provinsi Jambi mengetahui, SILPA dana SAMISAKE senilai Rp.4.680.762.280,- baru dikembalikan sebesar Rp. 1.680.762.280,- sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan mencatatnya sebagai utang kepada Pemerintah Provinsi Jambi pada LKPD TA 2018. Artinya apa, dana SILPA Rp. 3 milyar ini tidak ada lagi, seharusnya kalau SILPA dananya masih ada di Kasda. Kok habis, dipakai untuk apa? siapa yang menikmati?” ujar Amir geram.
Sudah menjadi “Rahasia Umum” bahwa setiap seseorang berkuasa, akan selalu menggunakan ‘kekuasaannya’ untuk melakukan tindakan/perbuatan yang menjadi kehendaknya agar maksud dan tujuannya tercapai, seperti yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari M. Fadhil Arif, yang diduga dengan sengaja melakukan kebijakan unprosedural yang tidak sesuai dengan prioritas yang ditentukan. M. Fadhil Arif diduga dengan sengaja mengkoordinir pada Kepala Desa tercatat 54 Desa di 8 (delapan) Kecamatan untuk membuat dan melaksanakan program study banding ke luar Provinsi Jambi dengan menggunakan dana DD dan ADD dengan total Rp. 624.278.000,-.
Hal ini disampaikan Dian Saputra ketua LSM PABRI dalam orasinya.
“Ini kebijakan salah kaprah, rata-rata Desa di Kab. Batanghari sesuai dengan Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), menunjukkan bahwa hampir seluruh desa di Kabupaten Batang Hari memiliki tipologi desa dengan kategori Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Harusnya diutamakan pada kegiatan pembangunan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk pemenuhan kebutuhan atau akses kehidupan masyarakat, bukan malah study banding dan Bintek ke Bandung, Lampung, Gianyar Bali yang hasilnya tidak bisa diterapkan di desa.” ujar Dian Saputra menambahkan.
“Untuk itu, kami mendesak Pihak Kejati Jambi agar serius dan secepatnya melakukan langkah-langkah upaya hukum memanggil dan memeriksa para Pejabat ASN yang terkait program SAMISAKE Kab. Batanghari 2012 – 2015. Mengusut SILPA SAMISAKE Rp. 3 Milyar yang tidak ada lagi dananya tersimpan di Kasda Kab. Batanghari serta mengusut tuntas dugaan Penyelewengan Pengelolan DD dan ADD Tahun 2016 yang menyebabkan kebocoran keuangan Negara hingga mencapai Rp. 600 juta lebih”. Ujar Attan Tambun, ketua Seknas Jokowi Kota Jambi yang turut menyampaikan orasi.
Sementara itu, Kajati Jambi yang diwakili oleh Lexy Fatalani SH MH, untuk menerima masyarakat “AMPUH” yang menyampaikan aspirasi mengatakan bahwa, Akan segera kita menanyakan penyelidikan yang lama Terkait Laporan Silpa Samisake kemudian Terkait Untuk Kita Teruskan laporan Kebijaka Diluar prosedural serta 2,5 Milyar dana desa yang tidak direalisasikan kita akan segera turun untuk mengecek Dari Laporan pada hari ini, Pungkas Lexy Tersebut. ( Bob to )