Dinamisnews.com : Jambi
Ketua Umum Badko HMI Jambi “iin Habibi” Menyatakan Usulan Revisi UU KPK merupakan Upaya kotor untuk Melemahkan KPK, kita Ketahui Belakangan ini KPK banyak DPR maupun kepala Daerah yang terjaring OTT dalam kasus Korupsi oleh lembaga anti Rasuah ini.
Terang iin habibi pada dinamisnews.com Saya Menduga ada Kelompok-Kelompok Yang membuat Skenario dalam upaya Pelemahan terhadap KPK, Sehingga Upaya-Upaya korupsi akan lebih Mudah mereka Lakukan, apabila tugas dan kewenangan mereka menjadi lemah dalam melakukan Penindakan. Ujar iin habibi
Iin Menjelaskan, sembilan poin dalam usulan tersebut di antaranya soal independensi KPK terancam. Nantinya KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, sebab KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat.
“Kemudiam Pegawai KPK dimasukan sebagai Aparatur Sipil Negara sehingga hal ini akan beresiko dibawah tekanan terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” ujar iin
Selain itu, penyadapan yang dilakukan oleh KPK dipersulit dan dibatasi. Menurutnya, penyadapan nanti hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari dewan pengawas. Sementara itu, dewan pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya, kalo begini jadi lucu ucap iin
“Proses penyadapan seringkali menjadi poin yang ingin di Lemahkan dengan berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime) dan dilakukan secara tertutup,” ungkap iin.
Ada juga upaya pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR dapat memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih dewan pengawas, dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin dewan pengawas, “Seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.
Kemudian, penyelidik dan penyidik KPK akan dibatasi, penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
Banyak Hal yang harus menjadi pertimbangan dalam Draft RUU KPK, banyak poin-poin yang membuka Ruang Untuk Korupsi kembali berkembang di Nusantara ini, kita bangga dengan ada nya KPK yang telah bekerja keras dalam menuntaskan Tindak pidana Korupsi di indonesia, terang iin
Sebagai Mahasiswa kita tidak boleh membiarkan Perihal ini Terjadi, gedung Merah Putih harus tetap kokoh Berdiri dengan segala kewenangan yang sudah untuk bertindak menangkap para koruptor yang membuat rakyat menderita tegas iin habibi