Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Berkat kesigapan Personil Markas Unit Patroli Kuala tungkal dan Personil Sat Polair Polres Tanjab Barat sehingga dapat bertidak tegas mengamankan dua Kapal Motor (KM) Rezeki Indah dengan nomor lambung GT. 34 No.152/RRC dan KM.Halim Perdana yang diduga kuat menyeludupkan barang barang ilegal yang berasal dari luar negeri, seperti negara tetangga Malaysia, Singapore dan negara asia lainnya.
Aktifitas kapal tersebut diperkirakan hanya sebagai modus pelayaran dalam negeri antar pulau, untuk diketahui KM.Halim Perdana kerap berlayar dari perairan Tanjung Pinang ke perairan Tanjab Barat. Dalam kasus ini petugas telah mengamankan dua unit Kapal Motor diantaranya bermerk KM.Halim Perdana dan KM.Rezki Indah, serta 1 unit mobil truk pengakut barang, diduga kasus ini telah melanggar Pasal 31 ayat 1 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan. Kapal langsung dibawa ke Marnit Patroli Kuala tungkal untuk Pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan 2 kapal dan 1 dantruk tersebut terjadi pada jum`at (13/03/20) sekitar pukul 17 : 30 Wib.
Nahkoda Kapal KM. Rezki Indah berinisial EI saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa kapal yang dinahodainya membawa bermacam jenis barang.
“Memang benar disaat pemeriksaan kapal kami membawa muatan berupa, jaring Campur 325 Colly, kertas sembahyang 150 Colly, kacang Tanah 400 sak, Cabe 500 Sak, Mili Sarden 600 Doz, Kacang Hijau 100 Sak, Serial 60 Dus, Minyak Jagung 50 Doz, Minyak Wijen 15 Dus, Bilis 14 karung, dan bawang bombay sebanyak 200 karung yang tidak disertai dokumen Karantina.” sebut Nahkoda KM. Rezki Indah EI.
Menurut Nahkoda Kapal KM. Halim berinisial UN mengatakan, bahwa pada saat pemeriksaan, kapal yang dinahodainya sedang membongkar barang di gudang H. Amid Parit Gompong, dan kapal KM.Rezki Indah lagi bongkar barang disekitar Gudang Limun.
“Kalau kapal saya hanya mengambil Amprahan saja, cuma mengambil upah langsir, kalau bawang bombay itu berada di Kapal KM. Rejeki Indah, kami hanya diminta melangsir ke Gudang H Amid,” ujar UN sembari menjelaskan kepada awak media, bahwa UN mengaku bahwa Bawang Bombay mesti melengkapi dengan dokumen Karantina .
“Saya memang tidak tau kalau bawang bombay ini ilegal, dan juga sebelum aparat datang sudah 1 mobil bawang bombay tersebut lepas dibawa keluar dari gudang ini.” jelas UN.
Terpisah, Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro S.ik. MH mengatakan, membenarkan adanya 2 (dua) unit kapal dan 1 unit dantruk yang saat ini telah diamankan di Pelabuhan PPI Kualatungkal,
“Kapal tersebut hanya numpang sandar saja, untuk selanjutnya akan di tindak lanjuti oleh Polairud Polda Jambi.” kata Kapolres.
Sementara itu, Dir. Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova, SIK, MSI saat dikonfirmasi membenarkan masih dalam proses, lagian dirinya masih menjalankan tugas keluar kota.
“Ya memang ada penangkapan kapal yang diduga membawa barang ilegal, maaf saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih menjalani tugas diluar kota.” ucapnya. (BD)