Dinamisnews.com : Tanjabbarat
Menjelang akhir Ramadhan,tidak sedikit dari kalangan umat Islam yang menanyakan masalah zakat fitrah,terutama pertanyaan apakah boleh membayar zakat fitrah itu dengan uang ?
Jawabannya bisa kita baca hadits dibawah ini :
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Dalam hadits ini sudah jelas bahwa Rasulullah Saw mewajibkan umat Islam untuk menunaikan zakat Fitri dengan memakai makanan pokok.Dalam hadits itu disebutkan satu sha’ kurma dan satu sha’ gandum.Kalau di negeri kita ya beras, bukan uang.
Dan inilah yang menjadi pegangan tiga madzhab besar fiqih; yaitu madzhab Maliki,Syafi’i dan Hambali.
Sementara menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wa ta’ala:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
” Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai” (Ali Imran: 92) Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai. Harta yang paling dicintai pada masa Rasul berupa makanan, sedangkan harta yang paling dicintai pada masa sekarang adalah uang. Karenanya, menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Walaupun menurut madzhab Hanafi boleh pakai uang,tapi dalil yang lebih kuat adalah pendapat yang pertama, bahwa membayar zakat fitrah itu harus dalam bentuk makanan pokok yaitu beras.
Masalahnya sekarang,sebagian besar Muzakki dari rumah membawa uang bukan beras untuk menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah.
Menurut ustadz Abd.Somad, silahkan, tidak masalah pakai uang.”Yang bawa beras silahkan bayar pakai beras; yang bawa uang silahkan pakai uang!”, demikian tausiyah UAS yang direkam dalam YouTube. ” Yang gak bener,kata UAS, dari rumah bawa uang sampai masjid beli beras sama Amil, ini yang gak bener”, dan Amilnya jual beras fakir miskin”,hasil fitrah yang lebih awal datangnya ke masjid. Kata UAS, ini tidak boleh,dan yang sudah terlanjur dulu,ya silahkan banyak baca istighfar,bertobat.
Bagaimana solusinya ?
Solusinya adalah si Amil Zakat harus menyediakan beras yang tidak sedikit jumlahnya untuk dapat dijual kepada para Muzakki yang berangkat dari rumah membawa uang.Tapi jangan beras fakir miskin itu yang dijual berulangkali.
Kata UAS, yang membawa uang dari rumah silahkan zakat fitrah dalam bentuk uang.
Kalau demikian halnya,kita bertaqlid atau mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan zakat fitrah dengan uang.
Walau mayoritas Muzakki bermazhab Syafi’i, insya Allah tidak. ada larangan untuk bertaqlid kepada madzhab Hanafi.
“Al-Islamu Yusrun Walaa tu’assiruu”- Islam itu mudah jangan dipersulit.
*Bertaqlid tapi tidak Sadar*
Kita umat Islam di Indonesia mayoritas menganut madzhab Syafi’i bahkan kebanyakan begitu fanatiknya tidak mau ikut madzhab lain.
Tapi tanpa sadari mereka sering mengikuti madzhab Hanafi.Salah satu contohnya yg sering mereka lakukan adalah : menghadiahkan pahala bacaan Fatihah,Yasin,tahlil kepada orang yg sudah wafat.Padahal menurut pendapat yg masyhur dari madzhab Syafi’i hadiah pahala itu tidak nyampe kepada mayit yg dikiriminya.Ini antara lain yg disampaikan oleh Imam an-Nawawi dlm Syarah shahih Muslim. Bahkan lebih tegas lagi disampaikan oleh Alhafidz Ibnu Katsir-pengarang kitab tafsir.Ia menyatakan bhw menghadiahkan bacaan alfatihah….itu tidak sampai kepada mayit.Dia berdalil dg Alquran”Waanlaisa lil insaani illaa maa sa’aa” -Dan tidaklah ada bagi manusia kecuali apa yg ia usahakan” S.An-Najmi 39.
Sementara menurut madzhab Hanaf, menghadiahkan pahala bacaan Alquran kepada mayit hukumnya boleh,pahalanya sampai kepada mayit dan bisa bermanfaat bagi mayit.
Jadi kegiatan yasinan,tahlil dan lainnya yg mereka ikuti adalah madzhab Hanafi tanpa mereka sadari.
Itulah sebabnya kita jangan ‘ta’adhshub’ jangan terlalu fanatik kepada satu madzhab.Islam itu mudah kok.
Demikian semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bishshowab.
Penulis : And.Mukti,S.Ag
Ketua Panti Aisyiyah-Muhammadiyah Kuala Tungkal