Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs.H.Anwar Sadat, M.Ag dalam sambutannya saat menghadiri Launching Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (16/03). Bahwa Pajak memegang peranan yang sangat penting dalam struktur penerimaan Negara maupun Daerah. Menurutnya, keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan pada sektor pajak sebagai sumber pembiayaannya.
“Seperti infrastruktur yang kita nikmati serta penyelenggaraan layanan publik lainnya, itu semua berkat sumbangsih kita semua dalam bentuk pajak, dengan begitu dalam pengelolaan pajak ini sangat diperlukan kepedulian dan partisipasi dari semua pihak, baik dari Aparatur Pemerintah dan pihak Swasta serta dari seluruh lapisan masyarakat”, papar Bupati.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menghimbau kepada seluruh Perangkat Pemerintah, yakni mulai dari struktur yang terendah RT, RW, Desa/Kelurahan dan Camat beserta seluruh jajarannya dapat dijadikan sebagai contoh panutan di lingkungan masyarakat dalam ketaatan membayar pajak. Bupati juga berharap kepada seluruh Kepala OPD secara rutin melakukan pengecekan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk memastikan telah membayar PBB-P2 yang menjadi kewajibannya. Lanjut Bupati, begitu juga dengan seluruh perangkat Desa/Kelurahan dan Camat, jika masih ada yang belum membayar pbb-p2 tahun 2021, agar dipastikan untuk segera membayarnya. Penyerahan SPPT-P2 Tahun 2022 ini sebagai awal dimulainya rangkaian kegiatan pemungutan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Saya minta agar terus melakukan inovasi dan terobosan untuk pengelolaan pajak yang lebih efektif melalui pengembangan sistem aplikasi, serta untuk memberikan pelayanan pajak daerah yang lebih baik agar terjalin Komunikasi dan Kerjasama yang baik dengan berbagai Stake Holders di Bidang Perpajakan”, tegas Bupati.
Selain itu, Bupati kembali menegaskan, bahwa pada dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada semua kecamatan, agar segera di tindaklanjuti dengan mendistribusikan SPPT PBB-P2 sampai kepada wajib pajak. Bupati juga mengingatkan terkait penerbitan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2022 ini, yang memungkinkan adanya ketidaksamaan antara data yang tertera pada SPPT dengan objek pajak, karena adanya perubahan kepemilikan objek bumi dan bangunan tanpa disertai dengan perubahan data SPPT. Terkait hal itu, Bupati tegaskan agar Camat, Kades dan Lurah segera menyampaikan usulan pembentulan dan pemutakhiran data SPPT sebagaimana semestinya.
Acara dilanjutkan dengan Penyerahan SPPT Potensial dan SPPT Non Potensial kepada perwakilan dari beberapa elemen masyarakat, yang akan diserahkan oleh Bupati Tanjung Jabung Barat disertai dengan Penyerahan hadiah kepada Kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 terbaik sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada Camat yang di abadikan dengan foto bersama. (Azm)