Dinamisnews.com : Kuala Tungkal
Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si hadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Nota Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023, Senin (25/07).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini dipimpin Ketua DPRD H. Abdullah, SE serta dihadiri Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan Insan Pers.
Pada sambutan Bupati Tanjung Jabung Barat yang disampaikan Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi, M.Si mengatakan Rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan pada hari ini akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang nantinya menghasilkan Nota Kesepakatan dalam bentuk KUA dan PPAS untuk digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023.
Lebih lanjut dirinya mengatakan pembahasan terhadap Rancangan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2023 yang akan diagendakan beberapa hari kedepan, dalam pembahasannya mungkin terjadi perbedaan pandangan dalam memaknai suatu kebijakan anggaran yang telah disusun, sehingga bisa terjadi adanya adu argumentasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyamakan persepsi terhadap kebijakan yang disepakati dan menjabarkan serta menampung aspirasi masyarakat yang berkembang, guna mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang BERKAH (Berkualitas, Ekonomi Maju, Religius, Kompetitif, Aman dan Harmonis).
“Tahun Anggaran 2023 merupakan Tahun Anggaran kedua pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021-2026. Keberhasilan rencana pembangunan dalam RPJMD sangat ditentukan dalam pemanfaatan APBD Tahun Anggaran 2023 yang besarannya turun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh pertumbuhn ekonomi dunia, dimana pertumbuhan ekonomi diprediksi negatif sebagai akibat dari wabah covid-19 yang dialami sebagaian besar negara didunia, termasuk indonesia.” Katanya.
Adapun beberapa arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2023 yaitu :
1. Penyediaan layanan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat.
2. Penyediaan layanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat.
3. Kesetaraan gender.
4. Tumbuh kembang anak dengan normal.
5. Kemandirian dan partisipasi pemuda dalam pembangunan.
6. Kemandirian dan keharmonisan keluarga.
7. Tatanan kehidupan bermasyarakat yang tertib, tentram, dan harmonis mengikuti aturan dan norma yang berlaku.
8. Pendayagunaan budaya untuk mendukung proses pembangunan.
9. Efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian target–target kinerja pelayanan publik yang tepat, efektif dan, efisien.
10. Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
11. Peningkatan aktivitas perekonomian yang merata dari desa sampai kota yang lebih ditopang dari sektor ekonomi kerakyatan.
12. Percepatan pembangunan dan pengembangan sentra – sentra ekonomi, wilayah – wilayah strategis, dan cepat tumbuh, yang lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata rantai proses industri dan distribusi.
13. Mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pengolahan dari bahan baku menjadi produk dengan memanfaatkan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan melalui penawaran kelengkapan infrastruktur pendukung, birokrasi yang efektif, dan situasi yang kondusif.
14. Pemanfaatan letak strategis yaitu berbatasan dengan pulau Batam, Negara Singapura, dan Malaysia, serta berbatasan dengan secara interegional (Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Tebo, dan Kab. Inhil-Riau.
15. Mengarahkan koperasi dan umkm untuk menjadi pelaku ekonomi yang berbasis agribisnis, atau bidang lainnya baik disektor hulu maupun di hilir.
16. Perluasan jaringan komunikasi ke seluruh desa untuk mengiringi transformasi ekonomi digital.
17. Pembangunan Kabupaten yang berkelanjutan.
18. Mendukung pengembangan wilayah dan ekspansi ekonomi.
19. Memperlancar mobilitas komoditas unggulan dan penumpang.
(Azm)