Dinamisnews.com // Muaro Jambi, Menyikapi apa yang menjadi persolan terkait upaya peningkatan gaji tenaga kerja honorer berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 yang lalu.
Pemerintah Pusat mengimbau para pejabat pembina aparatur sipil negara (ASN) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN atau tenaga honorer paling lambat pada 28 November 2023.
Berdasarkan hal tersebut lah, Fraksi PAN dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Kerja I DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (1/11/2022) Fraksi PAN juga menyoroti terkait insentif kesejahteraan tenaga honor sekolah dan tenaga honor Puskesmas di Pustu maupun di RSUD agar dapat diakomodir pada APBD tahun 2023 yang disampaikan oleh Ulil Amri. ” Karena, masih banyak tenaga honor yang dibutuhkan untuk melayani masyarakat di luar jumlah rencana P3K yang akan diterima tahun 2023.” Kata Ulil Amri.
Berkaitan dengan kebijakan belanja pembangunan bidang pendidikan dan bidang kesehatan, menurut Fraksi PAN, masih banyak sekali sekolah di Muaro Jambi yang kekurangan ruang belajar. Begitu juga masih banyak sekali Puskesmas dan Pustu yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak memilih Alkes.
” Kepada TAPD dan OPD agar menyiapkan RKA dokumen dan data yang dibutuhkan sebelum perubahan dimulai, serta meminta saudara PJ Bupati untuk tidak mengizinkan kepala OPD ke luar kota selama jadwal perubahan,” lanjutnya. (Red)