dinamisnews.com-Â Diduga Inilah Mobil yang membawak minyak hasil curian dari PT Petrocina menuju batas Jambi Sumsel yang melibatkan anggota polisi yang berdinas di salah 1(satu) Polsek dikota Jambi.
Perbuatan anggota polisi ini benar-benar memalukan institusi kepolisian disaat kepolisian yang sedang giat-giat nya mengembalikan marwa di tengah-tengah masyarakat.
Tapi sangat disayang kan perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi yang biasa dipanggil Jul bagak ini merusak Marwah kepolisian oleh tingkah laku yang dia buat dan ciptakan apa lagi.
Bukan hanya PT Petrocina yang dia rugikan negara’ pun ikut Rugi dari pendapatan pajak yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di negeri ini, maka awak media ini memintak Kapolda Jambi dan Polri menindak tegas aparat ini demi nama baik kepolisian dan Marwah polisi juga menyelamatkan pajak yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Pencurian ringan;
- Pencurian biasa;
- Pencurian dengan pemberatan;
- Pencurian dengan kekerasan.
Hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
- pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
- pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
- pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
- pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana, kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya. Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.
