Dinamisnews.com- Diduga sosok mobil Aparat Penegak Hukum (APH) Jul bagak yang membeackup pelaku pencurian minyak mentah milik PT Petrocina yang dijual ke batas Jambi Sumatra Selatan.
Hal itu bisa merugikan negara dari pendapatan pajak yang sangat bermanfaat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Benar-benar ulah oknum aparat kepolisian tersebut sangat merugikan masyarakat dan nama baik kepolisian yang mana saat ini polri membenahi dan berusaha mengembalikan Marwah dan nama baik polri dimata masyarakat.
Tetapi oleh oknum ini kembali lagi mencoreng sehinga berkurang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebagai informasi, Pencurian sendiri merupakan kejahatan dengan mengambil barang milik orang lain secara tidak sah dan tanpa persetujuan dari pemilik barang. Pencurian sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yaitu :
- Pencurian ringan;
- Pencurian biasa;
- Pencurian dengan pemberatan;
- Pencurian dengan kekerasan.
Kemudian hukuman yang didapat dari pelaku pencurian ini juga berbeda-beda menurut perbuatan yang dilakukan.
- Pencurian biasa diatur dalam pasal 364 KUHP dengan hukuman maksimal 3 bulan penjara;
- Pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 5 tahun;
- Pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara;
- Pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan mendapat sanksi lebih berat dikarenakan adanya unsur-unsur yang memberatkan pada saat terjadinya tindak pencurian, seperti pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada saat terjadi bencana.
Kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan penggunaan kekerasan pada saat melakukan aksinya, Hal ini tentunya untuk memberikan rasa adil antara korban dan pelaku yang didasari pada tindakan yang dilakukan pada saat terjadinya aksi kejahatan.***
