Dinamisnews.com : Jambi
Ketua Umum DPN PADI (Perkumpulan Anti Diskriminasi Nasional) Edi Prastio SH MH dan Ketua Umum LBH RUDAL (Reformasi Untuk Keadilan) Noveldi Putra Pratama S.H
Ketum PADI Edi Prastio SH MH meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden tewasnya mahasiswa saat melakukan demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kami mengharapkan hal tersebut (insiden tewasnya mahasiswa Kendari) dituntut dengan tuntas, diselesaikan dengan prosedur hukum,” pinta Edi Prastio SH MH atau biasa di sapa prastio kepada awak media di Kantor DPN PADI, Jakarta.
Diketahui, korban meninggal dunia dalam serangkaian aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sultra, bertambah menjadi dua orang.
Muh Yusuf Kardawi (19) yang sempat kritis dan menjalani perawatan intensif pascaoperasi di RSU Bahteramas Kendari, Sultra, dinyatakan meninggal dunia Jumat (27/9) sekitar pukul 04:00 Wita.
Almarhum Yusuf tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik D-3 Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Sedangkan, korban meninggal dunia sebelumnya, Kamis (26/9), adalah Randi (21) juga berstatus mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO.
Prastio mengatakan, demonstrasi yang sampai menelan korban jiwa sebenarnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, ketika bangsa Indonesia telah memilih jalan demokrasi, seharusnya segala persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
“Sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi, dan bapak Presiden Jokowi memberikan atensi yang cukup besar. Apapun ketika kita memilih jalan demokrasi, seharusnya telah tersedia mekanisme untuk menyelesaikan berbagai persoalan dengan cara bermusyawarah,” tegas Prastio.
Karena itu, Prastio mengimbau aparat kepolisian dan seluruh tokoh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman bersama untuk menciptakan suasana aman.
“Sehingga berbagai demonstrasi yang kita lihat, arahnya sudah anarkis dan tidak sesuai dengan budaya kita, ke depan hendaknya dilaksanakan dengan bijak,” tandas KETUM PADI, Prastio minta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden meninggalnya 2 orang mahasiswa di Kendari.
Lalu Ketum RUDAL juga menegaskan saat kemarin di hubungi melalui telepon Noveldi Putra Pratama meminta untuk segera di batalkan UU KPK & RUU KUHP serta mendesak Pemerintah untuk mengusut Tuntas kasus meninggalnya 2 mahasiswa dalam aksi demonstrasi menuntut pembuatan revisi UU KPK & RUU KUHP. Terutama Kepada Kapolri, Komnas HAM, Komisi Ombudsman & Kompolnas. Agar segera di upayakan penindakan dan segera di selesaikan dengan sebaik mungkin.
( Muslim Tam )