Dinamisnews.com : Jambi
Ketua Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) Kurnia Hidayat menyuarakan, Meskipun Fidusia memiliki kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Namun tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Eksekusi Objek Fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan sebagai berikut:
1. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) pasal 195 ayat 1 :
“Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, Dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal – pasal berikut ( Rv 350, 360 IR 194 )
2. RBG (Reglemen Buitengwesten) Pasal 208 :
“Bila setelah lampau tenggang waktu yang telah ditentukan, putusan hakim tidak dilaksanakan atau pihak yang kalah tidak datang menghadap setelah dipanggil, maka ketua pengadilan yang diberi kuasa karena jabatannya mengeluarkan perintah untuk menyita barang-barang milik pihak yang kalah”
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman pasal 54 ayat 1 :
“Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan”.
DEBT COLLECTOR Sudah jelas dari namanya hanya sebagai Tenaga Penagih hutang tentu tugasnya hanya menagih hutang dan bukan sebagai EKSEKUTOR , Sesuai arti dari namanya :
DEBT = HUTANG & COLLECTOR = PENAGIH.
( TIM )