Dinamisnews.com : Kota Jambi
Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024. ( Senin (29/7/24).
Sidang Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I M. A Fauzi, Wakil Ketua II Roro Nully Kurniasih, Wakil Ketua III Pengeran H K Simanjuntak.
Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.
Pada Rapat Paripurna itu, Pj Wali Kota Jambi menyampaikan gambaran umum mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang secara struktur terdiri dari tiga bagian utama yang merupakan satu kesatuan, yaitu: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah pada Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini direncanakan sebesar 1 Triliun 861 Milyar 585 Juta 806 Ribu 938 Rupiah mengalami penurunan sebesar 0,14% jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 atau turun sebesar 2 Milyar 636 Juta 804 Ribu 62 Rupiah dibandingkan APBD Murni Tahun 2024 yang sebesar 1 Triliun 864 Milyar 222 Juta 611 Ribu Rupiah,” ujarnya
Sri merinci Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar 508 Milyar 179 Juta 874 Ribu 938 Rupiah, turun sebesar 37 Milyar 359 Juta 127 Ribu 62 Rupiah atau mengalami penurunan sebesar 5% dibanding dengan target PAD pada APBD Murni tahun 2024 yang sebesar 545 Milyar 539 Juta 2 Ribu Rupiah.
“Untuk Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1 Triliun 351 Milyar 917 Juta 932 Ribu Rupiah meningkat sebesar 34 Milyar 722 Juta 323 Ribu Rupiah,” jelasnya.
Sementara untuk total Belanja Daerah, kata Sri direncanakan sebesar 1 Triliun 901 Milyar 363 Juta 248 Ribu 927 Rupiah, mengalami penurunan 52 Milyar 859 Juta 362 Ribu 73 Rupiah, atau turun 2,70% dibandingkan dengan Belanja Daerah pada tahun 2024 yang sebesar 1 Triliun 954 Milyar 222 Juta 611 Ribu Rupiah.
Berkenaan dengan Pembiayaan Daerah, direncanakan sebesar 39 Milyar 777 Juta 441 Ribu 989 Rupiah turun sebesar 50 Milyar 222 Juta 558 Ribu 11 Rupiah dibandingkan APBD Murni Tahun 2024 sebesar 90 Milyar Rupiah, penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) adalah sebesar 52 Milyar 52 Juta 194 Ribu 989 Rupiah turun sebesar 47 Milyar 947 Juta 805 Ribu 11 Rupiah dibandingkan APBD Murni Tahun 2024 yang sebesar 100 Milyar Rupiah.
“Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 12 Milyar 274 Juta 753 Ribu Rupiah, naik 2 Milyar 274 Juta 753 Ribu Rupiah dibandingkan APBD murni Tahun 2024 yang sebesar 10 Milyar Rupiah,” terang Sri.
Dirinya berharap pokok-pokok Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan penjabaran secara lebih rinci dituangkan dalam dokumen yang disampaikan dalam paripurna tersebut dapat memberikan penjelasan secara lengkap tentang postur anggaran daerah yang meliputi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dalam Ranperda tersebut.
“Selanjutnya, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi, sehingga akan dicapai suatu kesepakatan, yang tentunya selaras dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya,” pungkas Sri.
Setelah penyampaian oleh pihak eksekutif Pemkot Jambi kepada legislatif DPRD Kota Jambi, selanjutnya Ranperda tersebut akan dibahas melalui pandangan umum dari Fraksi-fraksi Dewan Anggota DRPD Kota Jambi, pada kesempatan itu turut dilaksanakan penyerahan berkas Nota pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 dari Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih kepada Pimpinan Rapat Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan.
Sebagaimana diketahui, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dan secara teknis penyusunannya juga mempedomani Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan juga Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah.