Jambi : dinamisnews.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mencatat kisaran 400 kasus pengaduan diterima sepanjang tahun 2019 yakni kasus perampasan kendaraan bermotor di wilayah Jambi terus terjadi dilakukan oleh Debcollector.
“Padahal sebanyak 280 laporan atau 70 persennya masalah finance, bahkan dilakukan dengan cara perampasan kendaraan,” ujar Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, Sabtu (21/12).
Menurut Kurniadi, aksi perampasan kendaraan ini semakin marak dilakukan oleh penagih atau debt collector yang kebanyakan berasal dari pihak ketiga yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan finance, mereka kian berkomplot dengan timnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya hingga akhirnya kendaraan ini disalurkan kembali kepada pihak perusahaan finance dan setelah itu tentunya konsumen diminta untuk membayar biaya penarikan,” kata Kurniadi.
Kurniadi Hidayat berharap akan hal ini perlu adanya penegakan hukum jika ingin kasus yang meresahkan masyarakat tersebut diberanguskan, dengan ini pihaknya dari LPKNI meminta pihak kepolisian membentuk tim khusus pemberantasan debt collector untuk menyelesaikan masalah perampasan kendaraan.
“Jangan seakan-akan kepolisian membiarkan debt collector berkeliaran,” kata Kurniadi, yang baru saja meraih penghargaan LPKSM terbaik ini.
Kurniadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas menghadapi ini, untuk para penagih yang terbilang mahir dengan berbagai modusnya untuk mendapatkan target dalam proses penarikan debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut Lalu, penagih wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang dan setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak di sita sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih, pasalnya tugas debt collector hanya untuk menagih hutang bukan merampas kendaraan dan yang berhak mengeksekusi atau menarik kendaraan harus adanya putusan dari pengadilan dan dilakukan oleh pihak pengadilan yaitu juru sita pengadilan ” terang kurnia
“Jika penagih tak mempunyai dokumen lengkap, maka pemilik kendaraan berhak menolak penyitaan, tentunya kami juga sangat berharap polisi mampu menangani secara serius setiap laporan korban perampasan kendaraan dengan cepat, karna perampasan kendaraan yang kian menjadi sangatlah mengganggu keamanan masyarakat luas, sebagaimana kita ketahui tugas kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” kata Kurniadi.
( TIM )