Dinamisnews.com : Kota Jambi Kejaksan Negeri ( Kejari ) Jambi Menjelaskan atas perkembangan pasca penetapan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, an. INISIAL S sebagai tersangka
Saat ditanyakan proses perkembangan penyidikan oleh awak media kepada kasi intel kejari Rusydi sastrawan SH MH
Rusydi Sastrawan SH MH, Mengatakan Perkembangan penyidikan pasca penetapan S, seperti gambar diatas yang merupakan foto barang bukti yang berhasil disita penyidik dari beberapa saksi yang merupakan sebagian dari uang pemotongan tsk S yang dilakukan dari tahun 2017 s.d 2019 terhadap para PNS di lingkungan BPPRD Kota Jambi.
Total keseluruhan yang berhasil disita Rp. 212.808.512 Barang bukti yang berhasil di sita merupakan sebagian uang dari potongan kurang lebih 1,2 M, dimana tsk S berupaya untuk mengembalikan uang tersebut kepada para saksi beberapa waktu yang lalu saat proses penyidikan ini bergulir.Tegas kasi intel kejari jambj Rusydi sastrawan SH MH)
( red )