Dinamisnews.com : Muaro Jambi
Polemik penyediaan bibit sawit dari program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR ) tahun 2023 yang diterima oleh beberapa kelompok tani melalui Gabungan Kelompok Tani Amanah ( Gapoktan Amanah ) desa Ujung Tanjung Kecamatan Sungai Bahar Selatan dan Gapoktan Mulya indah Desa Marga Mulya Kecamatan sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, saat ini berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Sengeti.
Dua Gapoktan tersebut kini digugat oleh CV. Putra Tri Cindo Mandiri di pengadilan negeri Sengeti Muaro Jambi karna di nilai ingkar dari perjanjian sehingga menimbulkan kerugian bernilai Miliaran rupiah pada CV. Putra Cindo Mandiri.
Menurut keterangan Agus Santoso perwakilan dari CV. Putra Tri Cindo Mandiri kepada media ini menjelaskan kronologi permasalahan itu hingga sampai ranah gugatan di pengadilan, Agus Santoso menyebutkan ” Sebelumnya CV. Putra Tri Cindo Mandiri yang bergerak dibidang pembenihan / pembibitan sawit unggul telah melalakukan perjanjian kerjasama dengan dua Gapoktan tersebut dalam hal pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat, untuk penanaman bibit Kelapa Sawit, kedua Gapoktan tersebut telah sepakat untuk membeli benih bibit kelapa sawit dari penangkaran CV. Putra Tri Cindo Mandiri. ” Ungkap Agus
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan kerjasama tersebut, dan atas permintaan dari kedua Gapoktan tersebut kepada pihak CV. Putra Tri Cindo Mandiri untuk membantu melengkapi berkas dukungan penyediaan bibit sawit sebagai persyaratan untuk permohonan bantuan ke Kementan Pertanian RI ( Kementan RI ), akan tetapi kesininya setelah berproses dan terjadi pencaeran dari pengajuan bantuan oleh Kementan RI melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ( BPDPKS ), akan tetapi kedua Gapoktan tersebut ingkar dari kesepakatan dan diketahui malah membeli benih sawit penangkaran PT. Eluon Solusi Indonesia ( PT. ESI ) ” terang Agus Santoso kepada media ini. ( Kamis 27/6/2024 )
Akibat dari itu, CV. Putra Tri Cindo Mandiri mengalami kerugian Miliaran rupiah karna benih Sawit yang telah disediakan sesuai kesepakatan tersebut terlantar hingga membusuk dan akhirnya terbuang karna tidak terjual, berdasarkan itu maka CV. Putra Tri Cindo Mandiri melalui kuasa hukumnya telah mengadukan hal ini dan menggugat kedua Gapoktan tersebut di pengadilan negeri Sengeti ” pungkas Agus menjelaskan
Penulis : RED