Dinamisnewscom – Tanjung Jabung Timur — Pungutan berbentuk iuran yang dilaksanakan oleh SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bersama Komite Sekolah terhadap orang tua siswa tahun ajaran 2025–2026 menuai polemik.
Hingga kini, kebijakan tersebut disebut belum mencapai kesepakatan dan mufakat dengan seluruh orang tua siswa.
Sekolah negeri yang memiliki 324 siswa ini diketahui telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan estimasi mencapai Rp 486 juta per tahun, berdasarkan perhitungan Rp 1,5 juta per siswa.
Namun demikian, pihak sekolah menyatakan anggaran tersebut masih belum mencukupi kebutuhan operasional.
Kepala SMA Negeri 2 Tanjabtim, Fatmawati, S.Pd, mengakui bahwa rapat bersama orang tua siswa pada Juli 2025 tidak membahas secara khusus mengenai besaran iuran bulanan. Rapat tersebut, kata dia, hanya membicarakan biaya seragam sekolah.
Meski demikian, sejak awal tahun ajaran 2025, orang tua siswa tetap dibebankan iuran rutin dengan rincian :
- Iuran tetap sekolah sebesar Rp 58.000 per bulan
- Iuran Pramuka sebesar Rp 18.000 per bulan
Total iuran yang dibayarkan orang tua mencapai Rp 76.000 per bulan atau Rp 152.000 setiap dua bulan, yang disetorkan melalui siswa. Iuran ini disebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun 2023, dan dilanjutkan oleh kepala sekolah saat ini.
Alasan Iuran : Guru Tidak Tetap
Pihak sekolah dan komite beralasan bahwa iuran tersebut digunakan untuk membayar 10 orang tenaga pengajar tidak tetap yang tidak digaji oleh pemerintah dan tidak dapat dibiayai melalui dana BOS karena tidak masuk dalam database resmi.
Para guru tersebut dibayar berdasarkan jam mengajar dengan upah Rp 17.000 per jam. Jika terdapat sisa dana, menurut kepala sekolah, uang tersebut digunakan untuk kegiatan pendukung siswa, termasuk pembinaan prestasi.
Untuk iuran Pramuka sebesar Rp 18.000 per bulan, pihak sekolah menyatakan bahwa dana tersebut disetorkan ke Kwartir Cabang (Kwarcab).
Pernyataan Berubah, Timbulkan Tanda Tanya Namun, pernyataan kepala sekolah menimbulkan kebingungan publik.
Saat dikonfirmasi pada November 2025, Fatmawati menyebutkan bahwa dari 10 tenaga pengajar tidak tetap tersebut, 7 orang telah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kini hanya tersisa 3 orang guru tidak tetap.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius, sebab sebelumnya kepala sekolah menyatakan para guru tersebut tidak terdata dalam database pemerintah, namun di sisi lain mereka justru dapat mengikuti dan lulus seleksi PPPK.
Selain itu, meskipun jumlah guru tidak tetap berkurang signifikan, besaran iuran dari orang tua siswa tidak mengalami penyesuaian, sehingga semakin menambah keraguan orang tua terkait transparansi dan dasar perhitungan kebutuhan dana.
Orang Tua Pertanyakan Transparansi
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan:
- Tidak adanya musyawarah khusus terkait iuran
- Tidak dibukanya rincian penggunaan dana iuran
- Tidak adanya kejelasan dasar hukum pungutan di sekolah negeri
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menyampaikan dokumen resmi terkait kesepakatan tertulis, laporan penggunaan dana iuran, maupun rincian kebutuhan anggaran yang dijadikan dasar penarikan iuran tersebut.
