Dinamisnews.com : Batanghari
H.M DAUD Spd. Kepala satuan pamong praja kabupaten batanghari jambi saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya 15 -2-2021Â mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan di gusurnya warung-warung yang menyediakan PSK di kecamatan muara bulian apalagi warung seperti itu berada dalam lingkunggan kota muara bulian .
Saya sangat setuju dengan di gusurnya warung warung yang di duga menyediakan tempat untuk PSK apalagi masih dekat lokasinya dengan lingkungan kota ” padahal pada tahun 2019 kami juga pernah melakukan raziah jam 12 malam, saat itu pemilik warung kami bawa ke kantor kami termasuk para PSK nya ” PSK rata mengeluh bahwa dirinya tidak punya laki lagi dan terpaksa jadi PSK .semua PSK yang berhasil kami bawa kami suruh pulang ke kampungnya masing- masing dan untuk tahun 2020 kami tetap melakukan pemantauan terkait warung-warung yang terindikasi meyediakan PSK namun sama sama kita ketahui bahwa yang punya warung lebih pintar dari pada kita , pas kita datang warung kosong kita tidak datang para PSKnya datang kembali. Saya mengajak kepada semua masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas warung warung seperti itu bila ada cepat laporkan ke kami Insya Allah akan kami tindak lanjuti  kami akan lakukan tidak lanjut atas pemberitaan yang dilakukan para rekan-rekan wartawan dalam waktu dekat ini ungkapnya.
H.M DAUD Spd. juga sangat menyayangkan sikap ketua rt dimana warung itu berdiri seharusnya ketua Rt tidak diam dengan keberadaan warung seperti itu setidanya beri laporan kepihak kami, ini tidak ada laporan sama sekali punkasnya .
Indra ketua Rt 23 kelurahan teratai kecamatan muara bulian kabupaten batangharu saat di konfirmasi melalui via wa miliknya mengatakan bahwa tidak ada laporan dari warganya termasuk masalah keresahan adanya PSK di warung yang terletak di wilayah rt 23 ; laporan dari warga saya mengenai keresahan itu tidak ada, dan mengenai letak dari warung milik SPN nanti di tinjau kembali mengenai adanya psk atau tdk, itu perlu pembuktian dan penyelidikan, kita tidak bisa bergerak jika tidak ada laporan atau tidak ada bukti..
Ketua rt 24pun tidak ada konfirmasi kepada saya. terang nya ( man )