Dinamisnews.com : Jambi
Kebijakan Dewan menunggu Feasibility Study (FS) untuk pembangunan Stadiun bertarap Internasional yang direncanakan akan menelan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi sebesar Rp. 1,2 Triliun dengan system pelaksanaan menggunakan tahun jamak (multy years contract) adalah merupakan suatu kesimpulan kalimat tanpa makna bak sebuah “Sinetron yang kehilangan Sutradara” ataupun suatu gambaran keadaan “Wayang Kehilangan Dalang”.
Suatu pemikiran yang terlahir dari sebuah kekhawatiran bahkan sama sekali tidak memiliki alasan, seakan – akan Dewan menyimpan sesuatu kecemasan yang disembunyikan.
Legislative terkesan tidak mampu melihat bagaimana suatu Keputusan yang telah ditanda tangani secara bersama – sama dan bersifat sakral akan dilakukan perubahan, dan kesepakatan yang dimaksud (Perda APBD Tahun Anggaran 2022) tidak termasuk pada kategori suatu permupakatan sebagaimana amanat Pasal 1266 Burgelijck Wet Book (BW)/KUHPer.
Keinginan yang ditenggarai syarat dengan kepentingan dimaksud dinyatakan dengan cara menyampaikan sepucuk surat dengan Nomor : S- 498/DPUPR-1/II/2002 yang ditanda tangani oleh Gubernur Jambi DR, H. Al Haris, S.Sos, M.H pada tanggal 25 Februari 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, yang notabenenya surat ini disampaikan setelah Perda Tahun Anggaran berjalan telah disyahkan dan diundangkan.
Mengacu pada Pointer sebagaimana isi ataupun batang tubuh daripada Surat yang dimaksud kami berpendapat bahwa surat itu adalah merupakan suatu perwujudan adanya sesuatu cara penekanan untuk dilaksanakan suatu keinginan dan kehendak dari suatu kepentingan tertentu sebagaimana point ke (3) adalah merupakan suatu pengakuan adanya suatu keinginan untuk merubah Peraturan Daerah yang semestinya telah dicatatkan pada Lembaran Daerah, dan Point ke (4) menyatakan bahwa Studi Kelayakan (Feasibility Studiest) belum ada serta Point ke (5) adalah perwujudan dari suatu permupakatan untuk secara bersama – sama melakukan perubahan atas suatu Produk Hukum yang telah sama – sama disadari terlahir secara Premateur, yaitu semacam suatu kelahiran kurang syarat yang dianggap dan diusahakan untuk sempurna.
Amat disayangkan jika hanya karena sepucuk surat yang terdiri atas tiga (3) halaman dan dengan dalil kekhawatiran terhadap kekurangan jalan sepanjang lebih kurang 2 KM (Dua Kilometer), dan alasan efektivitas serta argumentasi asas manfaat, ditambah dengan adanya hibah tanah dari pihak lain, membuat legislative terkesan tidak mampu bersuara lantang sebagai pemegang hak budgetting dan hak controlling.
Fakta – fakta yang ada menunjukan adanya sesuatu sikap berupa suatu pengakuan bahwa Perda dimaksud disyahkan tanpa dilengkapi dengan dokumen pendukung yang secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan.
Lantas DPRD Provinsi Jambi priode 2019 – 2024 terkesan kehilangan nyali untuk dapat bersuara lantang secara aklamasi mengucapkan kalimat sederhana “tidak akan melakukan perubahan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 apapun bentuk dan alasannya”.
Seharusnya DPRD bukan malah menunjukan kelemahan ataupun ketidak berdayaan dengan mengemukakan berbagai dalih dan dalil hingga terkesan hanya mengulur waktu, seharusnya anggota Dewan berada pada paduan suara yang disatukan dalam menentang kebijakan Gubernur yang bersifat memaksakan kehendak dari keinginan suatu kepentingan tertentu.
Jangan karena hanya persoalan sederhana suatu keinginan dan kepentingan sesaat membuat semua APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 jadi Uang Haram.
Dimana merubah salah satu Point sesuatu Peraturan Perundang – undangan berarti merubah Peraturan itu secara keseluruhan dan harus melalui tahapan dari awal lagi mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan serta tahap pengundangan, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang – Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
Apa bedanya antara Kajian Studi Kelayakan (Feasibility Studiest-FS) dengan Naskah Akademik, jadi kami menilai bahwa polemik stadiun multi kehendak ini benar – benar merupakan suatu sinetron yang kehilangan sutradara ataupun Wayang Kehilangan Dalang, bagaimana bisa suatu Peraturan yang telah disyahkan akan diubah dengan suatu keinginan dan kehendak.
Semoga saja dewan Provinsi Jambi akan terpikir untuk tidak menjadikan Provinsi Jambi sebagai suatu kawasan Management Balon :”Melambungnya tinggi isinya Kosong”.
-Bob-