Dinamisnews.com : MuaroJambi
Saling klaim kepemilikan lahan yang berlokasi di desa tarikan kecamatan Kumpeh ulu kabupaten Muaro Jambi antara sekelompok masyarakat dengan PT. Kumpeh Karya Lestari terus berperkara hingga ke pengadilan negeri Muaro Jambi.
Hal tersebut tampak terlihat pada hari Kamis ( 7/7/2022 ) berlokasi di gedung pengadilan negeri Muaro Jambi hadir puluhan Masyarakat yang ingin langsung menyaksikan proses mediasi atas perkara gugatan perdata dengan nomor 22/Pdt.G/202/PN.Snt, atas lahan Tanah Objek Landreform (TOL)seluas 977,45 Ha.
Dalam Perkara Perdata ini tampak juga hadir tim pendamping hukum Sumbayak,SH Selaku Pihak Penggugat PT Kumpeh Karya Lestari,
sedangkan Pihak Tergugat 1, Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq. Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jambi, cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Tergugat 2, Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Pemerintah Provinsi Jambi cq, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya Tergugat 3, Kepala Desa Tarikan, Suwandi alias Alex KT, Elisthe Chang alias Cici dan PT. Kumpeh Karya Lestari.
Dalam Sidang tersebut kedua pihak mediasi ini dihadiri masing masing pihak, tampak pula puluhan anggota kelompok tani hadir yang telah memadati Kantor Pengadilan Negeri Sengeti sejak pagi.
Sumbayak,SH selaku Pendamping Hukum juga berharap dalam sidang mediasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak. “Mudah mudahan ini menjadi jembatan untuk mencapai kesepakatan pada mediasi tersebut,
karna permaslahan ini sudah lama tapi pihak penegak hukum belum menanganin dengan serius.
saat ini untuk melakukan re-distribusi Lahan Tanah Objek Landreform (TOL) sesuai SK BPN nomor 358-VI-1992.
(Red)