Dinamisnews.com : Jambi
Komplik sengketa lahan PT. Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam ( SAD ) yang berada di Desa Bungku kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari propinsi Jambi sampai hari ini masih terus bergulir dan tak pernah terselesaikan oleh pemerintah, yang diduga adanya keterlibatan monopoli oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Mengingat hal itu gabungan masyarakat SAD terus melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut hak lahannya yang dirampas oleh PT. Asiatic Persada dan hari ini gabungan masyarakat SAD dan pendamping melakukan aksi suara di pendopo kantor gubernur propinsi Jambi guna mendorong pemerintah untuk menyelesaikan komplik lahanya dan mendapatkan haknya.
Koordinator lapangan aksi ini yang di komandoi oleh Utut Hardianto menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan guna menuntut hak dan penyelesaian konflik yang selama ini mereka alami.
Konflik agraria ( pertanahan dan kehutanan ) yang bertahun-tahun mereka alami dan sampai
saat ini belum ada penyelesaianya oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.” Jelas Utut Hardianto
Dilanjutnya, hal ini inilah yang menjadi alasan kenapa Suku Anak Dalam (SAD) dan Petani memilih Aksi Jalan Kaki ke Istana Negara di Jakarta, karna harapan terakhir SAD dan Petani agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan persoalan konflik agraria yang mereka alami selama ini, dengan
mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan.
Dengan tujuan Suku Anak Dalam (SAD) dan petani Jambi untuk mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan
lahan 3.550 ha milik SAD berdasarakan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
2. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan
lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic
Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, karena berada diluar
HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No
SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.
3. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk Mencabut: Keputusan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:
109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna
Usaha Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama, Atas Tanah Di Kabupaten Batanghari,
Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan
masyarakat SAD tidak diselesaikan.
4. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah
penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan
pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi
dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU
termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju
Perkasa Sawit yang tanpa Izin.
5. Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas
penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit
yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan
dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan
Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.
6. Meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera
memfinalisasikan penyelesain konflik PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara
dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II (Batanghari) seluas 4.193 ha, Dusun Mekar Jaya
seluas 3.783 ha, Dusun Sungai Butang (Sarolangun) seluas 1.287 ha. berdasarakan hasil rapat
tanggal 4 April 2017, tanggal 18 Agustus 2018, tanggal 10 September 2019 dan tanggal 04
Februari 2020.
7. Sebelum konflik dengan masyarakat Dusun Kunangan Jaya II (Batanghari) seluas 4.193 ha,
Dusun Mekar Jaya seluas 3.783 ha, Dusun Sungai Butang (Sarolangun) seluas 1.287 ha
diselesaikan, maka kami meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI
untuk membekukan RKT/RKU PT. Agronusa Alam Sejahtera/PT. Wanakasita Nusantara.
8. Meminta kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI untuk segera
memfinalisasikan NKK Kelompok Tani Sungai Landai Berasatu Desa Lubuk Mandarsah
Kabupaten Tebo yang telah dilakukan kegiatan identifikasi dan verifikasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 12-16 Mei 2018 dan berdasarkan
kesimpulan tim inventarisasi/assesor KLHK Pada tanggal 17 Juli 2018 subjek hasil verifikasi
420 KK dan objek 1206,5 ha.
9. Sebelum ada finalisasi NKK objek seluas 1206,5 ha terhadap Kelompok Tani Sungai Landai
Bersatu, Desa Lubuk Mandarsah, maka kami meminta Kepada ibu Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutan RI untuk membekukan RKT/RKU PT. Wira Karya Sakti (WKS).
10. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi,
sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.
11. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani
Demikian pernyataan ini kami buat atas perhatian dan pembelaan pada rakyat serta kerjasama semua pihak, yang mendukung perjuangan warga Suku Anak Dalam dan Petani Jambi, kami
ucapkan banyak terimakasih. ” Tutup Utut Ardianto
( HR )