Dinamisnews.com : Kerinci
Dugaan pelanggaran Prokes Covid19 pada penyelenggaraan Turnamen Sepakbola Antar Kampung (Tarkam.red) di Desa Koto Dua Lama Semurup (13/2/21) yang menampilkan kesebelasan Ujung Pasir vs Desa Pugu Semurup yang berakhir 1-0 yang dimenangkan oleh kesebelasan Ujung Pasir.
Penyelenggaraan Turnamen Sepakbola tersebut diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah dan penegak hukum resor Kerinci yakni Polres Kerinci. Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa Semurup yang enggan ditulis namanya, kepada media ini Senin (15/2/21) di Sungai Penuh terkait dugaan pelanggaran Prokes Covid19 pada penyelenggaraan Turnamen Sepakbola di Semurup Tahun 2021 yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang pada pelaksanaan tersebut.
Kata dia, penyelenggaraan turnamen tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah, pasalnya, Kerinci merupakan zona merah, tidak boleh ada kerumunan massa.
“Kita meminta Polisi mengusut tuntas kasus pelanggaran Prokes Covid19 ini, kerumunan orang tanpa memperhatikan protap kesehatan, penegak hukum jangan tebang pilih,” ujarnya.
“Selain dari itu, kita minta PSSI memberikan sanksi kepada penyelenggara karena diduga pada penyelenggaraan Turnamen ini terjadi bentrok yang mengakibatkan pemain Ujung Pasir dirawat,” tambahnya.
PSSI Kerinci juga terlihat tutup mata terkait penyelenggaraan Turnamen yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah terkait izin, hingga berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab dan ketua Panitia Pelaksana kegiatan belum bisa dikonfirmasi oleh penulis.
( TIM )