dinamisnews.com : Jambi
Laporan pengaduan DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI ) yang dilayangkan kepada Kapolri terkait maraknya perjudian online lewat media sosial dengan endorenya para artis papan atas Indonesia pada 14 Maret 2023 yang lalu mulai berjalan. Rabu(05/04/2023).
Isi surat yang di layangkan meminta kepada KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memblokir dan menindak semua situs yang berkaitan dengan Perjudian Online, serta meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan setiap ada perkembangan agar dapat dikirimkan ke DPP LPKNI yang beralamat di Jl.Radja Yamin No.26 Rt27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin,
Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp / Hp 08 1 l-7 447 -899 .
Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu skala prioritas dari LPKNI sebagai bentuk peduli akan perlindungan konsumen dimasyarakat umum, yang terdampak akan imbas dari akibat maraknya perjudian online saat ini.
Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia saat dijumpai awak media ini diruang kerjanya menyampaikan ” Terkait maraknya perjudian online di era globalisasi ini yang terus meningkat yang mudah diakses oleh anak-anak hingga orang dewasa melalui iklan iklan situs judi online di jaringan lnternet Sosial Media, itu tentu sangat jelas berdampak Negatif yang antaranya dapat mengakibatkan :
1. Kecanduan dalam artl pelaku judi terpancing kemenangan akan terus mengejar keuntungan lebih besar.
seorang pejudi yang telah kecanduan akan selalu dihantui kekalahan dan akan terus mernbakar uang hingga menguras harta dan melakukan berbagai cara agar dapat kembali berjudi.
2. Gangguan Kesehatan Mental dalam arti pelaku akan selalu tidak peduli dengan aktivitas Positif karena focus pada pengejaran kemenangan dan keuntungan atas judi online tersebut hingga lupa waktu sehingga dapat menurunya kesehatan dan mental pelaku judi tersebut.
3. Penurunan Taraf Ekonomi dalam arti Pelaku Judi akan memiliki kurangnya ide kreatif dalam meraih kegiatan usaha yang menguntungkan seperti menjadi Pekerja yang baik atau membuka Lapangan Kerja.
4. Peningkatan Kriminalitas dalam arti Pelaku judi dapat melakukan pencurian, perampokan, pembunuhan demi dapat mengikuti kembali perjudian online tersebut karena janji keuntungan yang menggiurkan.
M irisnya lagi, LPKNI menemukan beberapa situs Judi Online tersebut di endorse oleh sebagian artis dan selebgram yang terkenal di Indonesia sehingga iklan situs Judi online tersebut tersebar cepat karena artis dan selebgram memiliki Follower yang banyak dan mudah di akses oleh berbagai kalangan mulai dari anak – anak di bawah umur hingga orang dewasa ” Jelas Kurnia Hidayat
Maka dari itu, perihal maraknya judi online menjadi prioritas LPKNI dan meminta kepada Kapolri dan Kementerian Kominfo RI agar segera menindaklanjuti, dan saat ini kami menunggu SP2HP dari kepolisian terkait laporan pengaduan tanggal 14 Maret 2023 kemaren” tambahnya.
( RED )