Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/uklik.net/dinamisnews.com/wp-includes/functions.php on line 6121
LPKNI Menggugat, Tabung LPG 3Kg di Sinyalir Tidak Sesuai Dengan SNI | Dinamisnews.com
Sabtu, Juli 5, 2025
BerandaHukum & KriminalReformasiLPKNI Menggugat, Tabung LPG 3Kg di Sinyalir Tidak Sesuai Dengan SNI

LPKNI Menggugat, Tabung LPG 3Kg di Sinyalir Tidak Sesuai Dengan SNI

Dinamisnews.com : Jambi
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memberikan signal akan naiknya harga pertalite dan LPG subsidi 3 kg antara bulan Juli September 2022. Jum’at (08/04/2022).

Hal ini tentunya sangat melukai hati masyarakat, yang mana masih dalam kondisi ekonomi tak menentu, dan masih kondisi covid 19 menghantui, ini ditambah dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta kenaikan BBM dan LPG subsidi 3 kg, lengkap sudah derita masyarakat sekarang ini.

Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) angkat bicara.

“Sebelum dinaikan harga LPG 3  kg, kita sudah terlebih dahulu melakukan gugat ke  pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor Perkara 41/pdt.G/2022/PN Jmb pada tanggal registrasi 16 Maret 2020 untuk menarik tabung LPG 3 kg yang tidak sesuai dengan SNI yang telah di Wajibkan ” tegasnya.

“Kita harus hargai peroses Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi, agar tercipta adanya kepastian hukum dan dalam hal ini Pemerintah jangan semena-mena mengambil kebijakan, tanpa patuhi perundangan atau peraturan yang mereka buat sendiri” tambahnya

Dan dalam bulan ini Lpkni Pusat, melakukan gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 kg yang beredar di masyarakat, disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

Adapun tergugat nya adalah, Kementerian Perindustrian RI, kementerian Perdagangan RI, Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan Pertamina Pusat

Dan untuk sidang gugatan di  PTUN Jambi, dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022.

Disini Lpkni mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya buat aturan, tapi di langgar sendiri .

Dan selama ini tidak audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kg.

( Tim )

dinamis news
dinamis newshttp://dinamisnews.com
Melihat, Mendengar dan Menganalisa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments