Dinamisnews.com : Jambi
Di halaman gedung Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kanwil Propinsi Jambi 5/9/2019 , Lsm Gemparji ( Gerakan Masyarakat Peduli Aset Rakyat Jambi ) yang di koordinator oleh Abdullah, melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk dari rasa ketidak puasan masyarakat dalam proses pelayanan pengurusan penerbitan Sertifikat tanah atas nama Rachmad Hidayat yang sudah dalam proses penerbitan sertifikat , tiba-tiba di hentikan dangan alasan ada yang mengklaim bahwa tanah tersebut sudah milik pihak lain yang mana alasan itu tanpa menujukkan alas hak , sertifikat, saporadik, segel dan lainya kepada Rachmad Hidayat.
Dalam Aksi unjuk rasa itu Abdullah menyampaikan dalam orasinya bahwa pelayanan publik yang dilakukan oleh oknum BPN / ATR Kabupaten Muaro Jambi yang memiliki ke wewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah tersebut terkesan tidak maksimal dan Transparansi dikarenakan pemberhentiannya penerbitan sertifikat tanah atas nama Rachmat Hidayat hanya karna penyampain secara lisan oleh pihak yang mengklaim objek tanah tersebut kepada BPN/ATR Kabupaten Muaro jambi bahwa sebidang tanah tersebut sudah bersertifikat.
Setelah beberapa menit orator Lsm gemparji melakukan aksinya, pihak Kanwil BPN/ATR Provinsi jambi mengajak masuk ke aula pertemuan untuk melakukan hering, yang mana di dalam hering tersebut di pimpin Kabid pengadaan Kantor Kanwil BPN Provinsi jambi yang di hadiri juga oleh pihak BPN/ATR Kab.Muaro jambi yakni Prayoko selaku Kasubsi pengukuran.
Dalam hering beberapa menit, Prayoko selaku Kasubsi Pengukuran di minta oleh kabid untuk menjelaskan kepada pihak Lsm Gemparji terkait permasalan di hentikannya proses pembuatan sertifikat atas nama Rachmad hidayat tersebut.
“Terkait persoalan proses pembuatan sertifikat saudara Rachmad sebenarnya saya telah menjelaskan kepada kuasa hukumnya Rachmad bahwa setelah saya melakukan pemetaan ternyata di objek tersebut ada sertifikat yang telah di poting ibu marni sovi selaku pihak yang mengklim, saya bukan menghentikan namun saya pending karna ada klaim, dan saya menganjurkan agar siapkan dokumen data-data nanti saya arahkan ke bagian bidang sengketa, bukan bearti saya menghentikan tetapi sambil menunggu status tanah ini ” ujar prayoko menjelaskan
Persoalan waktu pengajuan sempat di perdebatkan dalam hering tersebut, Prayoko mengatakan bahwa ibu marni sovi mengajukan poting pada bulan juli, dan saudara Rachmad mengajukan pembuatan sertifikat pada bulan juni,
Saat pihak Lsm menanyakan bukti-bukti surat sanggahan klaim dan bukti kepemilikan pihak yang mengklaim, saudara Prayoko tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan bukti-bukti itu, hanya menegaskan bahwa pihak klaim memiliki sertifikat pada objek tersebut.
Dengan situasi itu pihak gemparji beralih mempertanyakan persoalan yang kedua yaitu terkait Warkah masyarakat yang hilang, bagaimana tindak lanjutnya, namun langsung di jawab Kabid pengadaan dengan singkat, “nanti kami minta laporannya” hingga hering pun berakhir.
Di tempat yang berbeda saudara ARDI.SH pengacara Rachmad saat di wawancarai terkait hal itu menjelaskan bahwa ada seseorang yang mengklaim bahwa tanah yang sedang dalam proses pembuatan sertifikat oleh Rachmad Hidayat adalah tanah mereka yang ada sertifikatnya, tapi hanya dengan omongan tanpa ada permohonan dan alas hak atas tanah tersebut, padahal diketahui secara prosedur bila Kasubsi pengukuran BPN/ATR Muaro jambi menghentikan proses sertifikat yang sedang berjalan adalah pelanggaran ” ungkapnya.
( Muchtar )